“Sudah bebas, pembebasan bersyarat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Rabu (23/10/2013).
Menurutnya, Syarifuddin memperoleh pembebasan bersyarat sejak beberapa bulan lalu. Dengan demikian, Syarifuddin dapat meninggalkan Lapas, namun tetap diwajibkan untuk melapor ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam kurun waktu tertentu.
Menurut Penjelasan Pasal 12 huruf K Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
Selain itu, ada syarat lainnya yang harus dipenuhi narapidana, di antaranya berkelakuan baik selama berada dalam tahanan.
Adapun Syarifuddin divonis empat tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 28 Februari 2012. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminya Syarifuddin dihukum 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.