JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut, pengadaan lahan kuburan bahkan dikorupsi oleh salah satu kepala daerah di Sumatera.
Pernyataan tersebut Ghufron sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengukuran Indeks Pengelolaan barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2024 yang digelar Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK.
Rapat itu dihadiri ratusan sekretaris daerah (sekda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dari berbagai daerah. Mereka membahas tata kelola aset daerah.
“Pengadaannya pengadaan tanah kuburan. Tanah kuburan Pak, namanya kuburan, untuk proyek mati saja masih dikorup, Pak,” kata Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Loyalitas Ganda Pegawai KPK Hambat Kerja Pemberantasan Korupsi
Ghufron mengungkapkan, dalam kasus tersebut pemilik tanah memiliki kepentingan dengan sang bupati.
Pengadaan lahan tersebut dipaksa bahkan harganya digelembungkan. Meskipun proses pembelian selesai, pemanfaatannya tidak efektif.
“Tanahnya miring enggak bisa digunakan untuk kuburan harganya mark up, Pak,” ujar Ghufron.
“Kuburan saja dikorup pak. Jadi menyiapkan dirinya 2x1 meter saja tapi tetap dikorup,” kata dia.
Bedasarakan catatan Kompas.com, kasus korupsi pengadaan lahan kuburan terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Kasus itu menjerat Wakil Bupati OKU Johan Anuar. Ia meninggal ketika menjadi narapidana kasus korupsi yang ditangani KPK pada 10 Januari 2022.
Pengadaan barang aset yang tidak sesuai itu hanya merupakan salah satu bentuk korupsi di tingkat daerah.
Baca juga: Polri Bantah Pernyataan KPK soal Tutup Pintu Koordinasi jika Ada Oknum Ditangkap
Titik rawan korupsi juga terjadi pada proses proses perencanaan. Tidak jarang, pemerintah daerah membeli aset yang tidak sesuai kebutuhan atau kepentingan pemerintah daerah.
Pengadaan hanya disesuaikan dengan kepentingan rekanan atau pengusaha.
“Karena rekanan itu yang saat pilkada dia mensupport paling banyak,” tutur Ghufron.
Pada kesempatan tersebut, Ghufron juga mengungkapkan, kasus korupsi pengadaan barang atau aset oleh pemerintah daerah seringkali merupakan buntut dari pengelolaan aset yang buruk.