JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di 20 daerah masih dijalankan secara bertahap.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pelaksanaan PSU Pileg 2024 di sejumlah wilayah telah dilaksanakan. Dia mencontohkan pelaksanaan PSU di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) yang sebagian besar telah selesai digelar.
“Berdasarkan yang paling besar daerah PSU itu ada di Provinsi Sumbar. Sudah sebagian besar terlaksana semua. Kemudian, yang penyandingan data dan terusnya ada beberapa yang terus sedang berjalan, ada juga yang sudah selesai,” ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: KPU Klaim Tahapan Pilkada Serentak 2024 On The Track
Meski begitu, Afifuddin mengakui bahwa masih ada PSU di sejumlah wilayah yang belum digelar. Tetapi, KPU RI sudah menjadwalkan waktu pelaksanaan PSU tersebut.
Afifuddin lantas mencontohkan PSU Pileg 2024 di wilayah daerah pemilihan (Dapil) 2 Gorontalo yang dijadwalkan berlangsung pada 13 Juli 2024.
“Rencananya akan dilaksanakan di tanggal 13 Juli 2024, Sabtu depan. Jadi setelah itu baru kami akan rekap semua,” kata Afifuddin.
Diberitakan sebelumnya, MK memerintahkan digelarnya 20 PSU Pileg 2024 berdasarkan putusan sengketa yang dibacakan pada 6-10 Juni lalu, baik Pileg DPRD, DPR, maupun DPD.
Baca juga: PSU di Sumbar, 16 Calon DPD RI Setujui Desain Surat Suara
Terdapat dua perkara yang harus dilakukan PSU dalam rentang 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024. Lalu, 11 perkara yang wajib PSU dalam 30 hari atau maksimum pada 5-9 Juli 2024.
Kemudian, tujuh perkara yang mesti dilakukan PSU dalam 45 hari atau maksimum pada 20 dan 24 Juli 2024.
Di luar PSU, MK juga mengabulkan 24 gugatan lain dengan perintah beragam, mulai dari penghitungan ulang surat suara, penyandingan suara, rekapitulasi ulang suara, maupun menetapkan langsung suara hasil hitungan MK.
KPU RI mengeklaim bahwa mereka siap menjalankan putusan-putusan yang telah berlaku final dan mengikat itu. Mereka juga telah menerbitkan jadwal pelaksanaan tindak lanjut putusan MK.
Untuk PSU, KPU menjadwalkan pileg ulang pada 22, 29, dan 13 Juli 2024. Sementara itu, penghitungan ulang suara dijadwalkan pada 19, 26, dan 6 Juli 2024.
Baca juga: PSU Pemilu 2024 Kuras Anggaran, Bawaslu RI Berharap Tak Terjadi dalam Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.