JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 yang dikorupsi menggunakan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tempur delicti atau waktu terjadinya tindak pidana berkisar pada 2020.
"Pengadaan alat pelindung diri pada Kementerian Kesehatan menggunakan Dana Siap Pakai pada BNPB Tahun 2020," kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: KPK Sita 6 Rumah dan 2 Apartemen dari Tersangka APD Covid-19, Nilainya Capai Rp 30 M
Tessa mengatakan, dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Namun, identitas mereka baru akan diumumkan ketika penyidikan sudah dinilai cukup.
Dalam kasus ini, para pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
"KPK menetapkan tiga tersangka dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 300 miliar," ujar Tessa.
Salah satu pihak yang telah mengakui status tersangkanya dalam perkara ini, Budi Sylvana, mengakui dirinya merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan itu.
Namun, Budi mengaku hanya PPK pengganti dan ditunjuk oleh atasannya di Kemenkes.
Baca juga: Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB
Selain itu, sebagai PPK, ia tak ubahnya seperti juru bayar. Sebab, harga komponen APD Covid-19 sudah ditentukan pihak BNPB.
Dalam pengadaan itu, kuasa pengguna anggaran (KPA) ada di pihak BNPB.
"Yang menetapkan harga itu bukan saya. Karena saya PPK pengganti,” kata Budi saat ditemui awak media di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (26/6/2024).
"Dari BNPB prosesnya. Saya hanya PPK pengganti,” tambah Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian upaya paksa penggeledahan dan penyitaan.
Baru-baru ini, KPK mengumumkan telah menyita enam unit rumah dan dua apartemen dari tiga tersangka senilai Rp 30 miliar.
Penyidik juga menyita mobil, sepeda motor, alat face recognition, hingga robot pembasmi virus Covid-19.
"Penyidik KPK sampai dengan saat ini masih terus menelusuri aset-aset lainnya yang diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut,” tutur Tessa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.