Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tunggu Keppres dan DPR Terkait Pengganti Hasyim Asy'ari

Kompas.com - 05/07/2024, 16:54 WIB
Tria Sutrisna,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa penunjukan komisioner yang menggantikan Hasyim masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) dan proses penggantian antar waktu (PAW) di DPR RI.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz menjelaskan, Keppres yang dimaksud adalah terkait pemberhentian Hasyim, sebagai tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Soal nanti PAW kan ini ada dua hal. Pertama Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari, itu kan nanti ada di Presiden (Jokowi),” ujar Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jumat (5/7/2024).

Baca juga: Hasyim Asyari Dipecat karena Asusila, KPU RI Diminta Berbenah Jelang Pilkada 2024

Sedangkan untuk PAW, lanjut Mellaz, mekanismenya berada di DPR RI sebagai pihak yang menyeleksi para calon komisioner KPU RI periode 2022-2027.

Dalam pelaksanaan, pengganti Hasyim akan dipilih dari para calon komisioner KPU RI yang saat itu mengikuti proses seleksi dan menjalani fit and proper test.

“Waktu kami dipilih kemarin itu ada 14 nama. Jadi nomor 1 sampai 7 (berdasarkan urutan nilai) dilantik pada bulan april 2022,” kata Mellaz.

Baca juga: Soal Hasyim Terbukti Lakukan Tindakan Asusila, Megawati: Pusing Saya

“Kemudian untuk penggantiannya kan itu ada nomor urut 8 sampai dengan 14. Tentu mekanismenya nanti akan ada di Komisi 2 dan presiden (yang melantik dan menerbitkan Keppres),” sambungnya.

Dengan begitu, kata Mellaz, sosok pengganti Hasyim seharusnya adalah calon komisioner nomor urut 8 berdasarkan hasil penilaian dalam fit and proper test di DPR RI.

Namun, calon komisioner KPU nomor urut 8 itu, yakni Viryan Aziz wafat pada 2022 lalu. Dengan begitu, pengganti Hasyim akan dipilih dari calon komisioner urutan berikutnya.

“Nomor 8 seingat saya almarhum Viryan, tapi beliau sudah berpulang kan. Nah maka nomor urut berikutnya, nanti tentu ada mekanisme. Saya kira itu mekanisme yang ada,” pungkas Mellaz.


Baca juga: Jokowi Diminta Percepat Pemecatan Hasyim Asyari agar Tak Ganggu Persiapan Pilkada

Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Rabu (3/7/2024).

Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Dalam putusannya, DKPP juga meminta Jokowi untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Baca juga: Anggota DPR Nilai Kasus Hasyim Asyari Ranah Personal, Tak Terkait Proses Seleksi Komisioner KPU

Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.

“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.

Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka di Kasus Judi dan Pornografi Online Jaringan Taiwan

Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka di Kasus Judi dan Pornografi Online Jaringan Taiwan

Nasional
Mahfud Minta Semua Anggota KPU Mundur, Plt Ketua: Ungkapan Sayang...

Mahfud Minta Semua Anggota KPU Mundur, Plt Ketua: Ungkapan Sayang...

Nasional
Buka Suara soal 3 Mobil Dinas Mewah, KPU: Statusnya Sewa

Buka Suara soal 3 Mobil Dinas Mewah, KPU: Statusnya Sewa

Nasional
Gerindra Angkat Bicara Soal Survei Kaesang dan Ahmad Lutfi di Jateng, Bagaimana Nasib Sudaryono?

Gerindra Angkat Bicara Soal Survei Kaesang dan Ahmad Lutfi di Jateng, Bagaimana Nasib Sudaryono?

Nasional
Mendagri Usul Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dilantik pada 1 Januari 2025

Mendagri Usul Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dilantik pada 1 Januari 2025

Nasional
Satu Tersangka Korupsi Pembangunan 'Shelter' Tsunami NTB dari BUMN

Satu Tersangka Korupsi Pembangunan "Shelter" Tsunami NTB dari BUMN

Nasional
Pantun Jaksa Buat SYL: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesegukan

Pantun Jaksa Buat SYL: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesegukan

Nasional
Jaksa KPK: Pembelaan SYL Isinya Pembenaran untuk Lari dari Tanggung Jawab Hukum

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Isinya Pembenaran untuk Lari dari Tanggung Jawab Hukum

Nasional
Proyek 'Shelter' Tsunami di NTB Diduga Dikorupsi, Kerugian Negara Capai Rp 19 Miliar

Proyek "Shelter" Tsunami di NTB Diduga Dikorupsi, Kerugian Negara Capai Rp 19 Miliar

Nasional
Tekankan Arahan Presiden, Menpan-RB: Digitalisasi Birokrasi Jadi Aspek Penting Tata Kelola dan Akuntabilitas Pemerintahan

Tekankan Arahan Presiden, Menpan-RB: Digitalisasi Birokrasi Jadi Aspek Penting Tata Kelola dan Akuntabilitas Pemerintahan

Nasional
Sekjen Kemenhan Sebut TNI Tempatkan Rudal di Setiap ALKI

Sekjen Kemenhan Sebut TNI Tempatkan Rudal di Setiap ALKI

Nasional
Kejagung Sita 5 Aset Tanah dari Harvey Moeis di Jakarta

Kejagung Sita 5 Aset Tanah dari Harvey Moeis di Jakarta

Nasional
KPK Usut Korupsi Pembangunan 'Shelter' Tsunami di NTB

KPK Usut Korupsi Pembangunan "Shelter" Tsunami di NTB

Nasional
DPR Sudah Terima Surpres dari Jokowi Soal RUU TNI dan Polri

DPR Sudah Terima Surpres dari Jokowi Soal RUU TNI dan Polri

Nasional
Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Bareskrim Akan Evaluasi

Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Bareskrim Akan Evaluasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com