JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut, pengadaan lahan kuburan bahkan dikorupsi oleh salah satu kepala daerah di Sumatera.
Pernyataan tersebut Ghufron sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengukuran Indeks Pengelolaan barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2024 yang digelar Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK.
Rapat itu dihadiri ratusan sekretaris daerah (sekda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dari berbagai daerah. Mereka membahas tata kelola aset daerah.
“Pengadaannya pengadaan tanah kuburan. Tanah kuburan Pak, namanya kuburan, untuk proyek mati saja masih dikorup, Pak,” kata Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Loyalitas Ganda Pegawai KPK Hambat Kerja Pemberantasan Korupsi
Ghufron mengungkapkan, dalam kasus tersebut pemilik tanah memiliki kepentingan dengan sang bupati.
Pengadaan lahan tersebut dipaksa bahkan harganya digelembungkan. Meskipun proses pembelian selesai, pemanfaatannya tidak efektif.
“Tanahnya miring enggak bisa digunakan untuk kuburan harganya mark up, Pak,” ujar Ghufron.
“Kuburan saja dikorup pak. Jadi menyiapkan dirinya 2x1 meter saja tapi tetap dikorup,” kata dia.
Bedasarakan catatan Kompas.com, kasus korupsi pengadaan lahan kuburan terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Kasus itu menjerat Wakil Bupati OKU Johan Anuar. Ia meninggal ketika menjadi narapidana kasus korupsi yang ditangani KPK pada 10 Januari 2022.
Pengadaan barang aset yang tidak sesuai itu hanya merupakan salah satu bentuk korupsi di tingkat daerah.
Baca juga: Polri Bantah Pernyataan KPK soal Tutup Pintu Koordinasi jika Ada Oknum Ditangkap
Titik rawan korupsi juga terjadi pada proses proses perencanaan. Tidak jarang, pemerintah daerah membeli aset yang tidak sesuai kebutuhan atau kepentingan pemerintah daerah.
Pengadaan hanya disesuaikan dengan kepentingan rekanan atau pengusaha.
“Karena rekanan itu yang saat pilkada dia mensupport paling banyak,” tutur Ghufron.
Pada kesempatan tersebut, Ghufron juga mengungkapkan, kasus korupsi pengadaan barang atau aset oleh pemerintah daerah seringkali merupakan buntut dari pengelolaan aset yang buruk.
Ia mencontohkan, beberapa daerah membeli aset milik mereka sendiri. Hal ini terjadi di antaranya karena tidak ada pencatatan aset daerah yang baik.
“Beli tanah, tanahnya tanah (Pemda) sendiri. Kenapa kok bisa dibeli? Karena salah satunya tidak dikelola. Kepemilikan asetnya tidak ada sertifikat sehingga kemudian dia dobel pembelian. Itu bicara tentang kepemilikan,” kata Ghufron.
Salah satu fokus Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) di KPK adalah perbaikan tata kelola aset daerah.
Aset-aset yang bernilai miliaran hingga triliunan itu tidak jarang digunakan pihak swasta dan tidak ada kontrak dengan pemerintah daerah terkait.
Pada pertengahan 2022 lalu, tim Kedeputian Korsup KPK berhasil menyelamatkan aset negara di berbagai wilayah dengan nilai Rp 26,16 triliun.
“Untuk semester ini kita sudah mencapai penyelamatan sebanyak Rp 26,16 triliun,” kata Deputi Korsup KPK Didik Agung Widjanarko dalam konferensi pers di KPK, Kamis (11/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.