JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memutar video pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah-tengah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (5/7/2024).
VIdeo itu diputar SYL setelah mengungkapkan berbagai capaian yang diraih Kementerian Pertanian (Kementan) dan penghargaan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019-2019.
SYL menyebut, dalam Rapat Kerja Nasional Pembangunan Pertanian Tahun 2021, Jokowi membenarkan bahwa pertanian menjadi sektor sentral pada masa pandemi Covid-19.
Baca juga: KPK Kantongi Informasi Green House di Kepulauan Seribu yang Disebut Pihak SYL Milik Pimpinan Partai
Saat itu, menurut SYL, Jokowi menyoroti peringatan Food Agriculture Organization (FAO) terkait risiko krisis pangan sehingga pengolahan dan pertumbuhan pertanian harus dimaksimalkan.
“Presiden Republik Indonesia Bapak Haji Joko Widodo juga dalam pidatonya pada pembukaan sensus pertanian pada tahun 2023, ‘mengingatkan kemungkinan krisis pangan besar yang diakibatkan cuaca ekstrim dan perang di eropa yang terus bergejolak,” kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Saat itu, Jokowi disebut mengatakan bahwa 435 juta orang di dunia terancam krisis pangan dan kelaparan.
SYL lantas meminta izin kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk memutar video pidato Jokowi melalui proyektor.
Baca juga: Baca Pleidoi, SYL Minta Dibebaskan dan Tuding Keterangan Mantan Ajudan Fitnah
Tak butuh lama, pidato presiden bertajuk “Arahan Presiden Jokowi” pun diputar dengan latar dinding pengadilan.
Dalam pleidoinya, SYL memang berulang kali menyebut nama Presiden Jokowi. Total, dia menyebut nama Presiden ke-7 RI itu sampai enam kali.
Setelah memutar video arahan Jokowi itu, SYL kemudian menyampaikan capaian nilai dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) pada sektor pertanian di Indonesia 2020-2022.
Kemudian, nilai tukar atau nilai kesejahteraan petani yang meningkat, nilai tukar usaha petani, hingga nilai ekspor pertanian dan peningkatan angka serapan lapangan kerja di sektor pertanian.
“Adapun pencapain yang dibahas di atas sangat dipengaruhi oleh keadaan Pandemi Covid-19, serta kondisi Global dunia antara lain perang dagang,” ujar SYL.
Baca juga: Sidang Tuntutan SYL, Ada Aliran Uang ke Partai Nasdem Rp 965 Juta dari Kementan
Sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.
SYL juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Pemerasan itu disebut dilakukan bersama-sama dengan dua anak buahnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat Pertanian Muhammad Hatta.
Baca juga: SYL Menangis Saat Baca Pleidoi, Sebut Rumahnya di Makassar BTN dan Selalu Kebanjiran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.