Ia mencontohkan, beberapa daerah membeli aset milik mereka sendiri. Hal ini terjadi di antaranya karena tidak ada pencatatan aset daerah yang baik.
“Beli tanah, tanahnya tanah (Pemda) sendiri. Kenapa kok bisa dibeli? Karena salah satunya tidak dikelola. Kepemilikan asetnya tidak ada sertifikat sehingga kemudian dia dobel pembelian. Itu bicara tentang kepemilikan,” kata Ghufron.
Salah satu fokus Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) di KPK adalah perbaikan tata kelola aset daerah.
Aset-aset yang bernilai miliaran hingga triliunan itu tidak jarang digunakan pihak swasta dan tidak ada kontrak dengan pemerintah daerah terkait.
Pada pertengahan 2022 lalu, tim Kedeputian Korsup KPK berhasil menyelamatkan aset negara di berbagai wilayah dengan nilai Rp 26,16 triliun.
“Untuk semester ini kita sudah mencapai penyelamatan sebanyak Rp 26,16 triliun,” kata Deputi Korsup KPK Didik Agung Widjanarko dalam konferensi pers di KPK, Kamis (11/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.