Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Keluarga Sebut Ada Sejumlah Kejanggalan Penanganan Kasus Afif Maulana

Kompas.com - 03/07/2024, 00:00 WIB
Singgih Wiryono,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani mengungkapkan dugaan adanya upaya polisi menghalang-halangi keluarga Afif Maulana (13) yang diduga disiksa oleh aparat kepolisian hingga tewas untuk mencari keadilan.

Dalam pengakuan keluarga, LBH Padang mendapat informasi bahwa polisi di Polsek Kuranji, Kota Padang, yang menangani kasus Afif, meminta agar keluarga tidak menuntut apapun saat melihat jasad Afif.

"Sejak awal ketika keluarga minta melihat mayat Afif Maulana, keluarga diminta menandatangani surat "tidak menuntut apa-apa" itu sudah menjadi modus," ujar Indira yang juga kuasa hukum keluarga Afif, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (2/7/2024).

Baca juga: LBH Padang Sebut Pernyataan Polisi Berubah-ubah soal Kasus Afif Maulana

Polsek Kuranji, kata dia juga meminta agar keluarga tidak membesar-besarkan kematian Afif, karena polisi menyebut Afif tewas sebagai pelaku tawuran.

"Lalu dibilang, keluarga diminta (diinformasikan) anaknya ini pelaku tawuran, ini meninggal karena tawuran, langsung di-framing. (keluarga diminta) jangan diangkat ini karena ini aib, pembicaraan itu berulang-ulang sejak di Polsek Kuranji," imbuh Indira.

Upaya penghalang-halangan keluarga untuk mengungkap kasus ini juga semakin tercium ketika polisi justru tidak menginginkan jasad Afif diotopsi.

Namun keluarga Afif bersikukuh agar jasad anak berusia 13 tahun ini diotopsi untuk mencari titik terang penyebab kematiannya.

"Berikutnya ketika sepakat otopsi, dikatakan ke keluarga bahwa otopsinya di (RS) Bhayangkara saja, RS polisi ya, jangan di (RS) M Jamil karena berbayar, kalau di Bhayangkara gratis," ujar Indira.

Baca juga: Tak Percaya Polisi, Keluarga Afif Maulana Minta Ekshumasi dan Otopsi Ulang

Proses otopsi pun terasa janggal, karena tidak ada keluarga Afif yang diperkenankan menyaksikan proses itu secara transparan.

Bahkan keluarga dilarang untuk memandikan jenazah Afif. Polisi meminta agar petugas di RS Bhayangkara Kota Padang yang mengambil alih tugas keluarga itu.

"Jadi diminta pihak RS yang harus memandikan dan harus mengafani. Jadi ditinggalkan wajahnya, silakan lihat wajahnya saja gitu," kata Indira.


"Keluarga juga diwanti-wanti untuk tidak memfoto kondisi tubuh korban tadi. Serangkaian kejanggalan ini lah yang membuat kami sangat yakin dan percaya afif maulana tidak melompat, tidak terpeleset dari jembatan, dia disiksa dan mayatnya diturunkan di bawah jembatan," tandas Indira.

Diberitakan sebelumnya, polisi menemukan jenazah Afif pada Minggu (9/6/2024).

Sebelum tewas, AM berada di jembatan Kuranji yang saat itu diduga sedang terjadi aksi tawuran.

Berdasarkan hasil investigasi LBH Padang, Afif diduga dianiaya sebelum tewas dengan bukti luka-luka lebam di tubuh korban.

Baca juga: Rekaman CCTV di Polsek Tempat Afif Dianiaya Sudah Hilang, Anggota DPR: Siber Mabes Polri Bisa Lakukan Upaya

Sementara itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono menduga Afif meninggal karena jatuh ke sungai dan berbenturan dengan benda keras yang menyebabkan tulang iganya patah.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeklaim, tidak ada yang ditutupi dari penyelidikan kasus kematian Afif.

Kapolri menegaskan setiap pelanggaran, baik etik maupun pidana, akan ditindaklanjuti.

"Kasus proses etik menunjukkan kita tidak ada yang ditutupi dan bila ada kasus pidana juga akan ditindaklanjuti," ujar Sigit saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Lakukan Survei Tahap II untuk Pilkada Jabar, Cari Pendamping atau Pengganti Ridwan Kamil?

Golkar Lakukan Survei Tahap II untuk Pilkada Jabar, Cari Pendamping atau Pengganti Ridwan Kamil?

Nasional
Kerugian Negara Kasus LNG Pertamina Dibebankan ke Perusahaan AS, KPK Ungkit Kasus E-KTP

Kerugian Negara Kasus LNG Pertamina Dibebankan ke Perusahaan AS, KPK Ungkit Kasus E-KTP

Nasional
Wapres Ma'ruf Jamu Biro Komite Palestina untuk PBB

Wapres Ma'ruf Jamu Biro Komite Palestina untuk PBB

Nasional
AHY Bilang Jokowi Tak Tawarkan Kaesang ke Demokrat dan Parpol KIM

AHY Bilang Jokowi Tak Tawarkan Kaesang ke Demokrat dan Parpol KIM

Nasional
Anwar Usman Diputus Tak Langgar Kode Etik Soal Dugaan Sewa Pengacara untuk Lawan MK di PTUN

Anwar Usman Diputus Tak Langgar Kode Etik Soal Dugaan Sewa Pengacara untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Menakar Duet Anies-Andika jika Melawan Calon Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada Jakarta

Menakar Duet Anies-Andika jika Melawan Calon Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada Jakarta

Nasional
KPK Sebut Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Capai 6 Juta Paket

KPK Sebut Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Capai 6 Juta Paket

Nasional
AHY Sebut Penyusunan Kabinet Tak Terkait Dukungan Parpol KIM di Pilkada

AHY Sebut Penyusunan Kabinet Tak Terkait Dukungan Parpol KIM di Pilkada

Nasional
LPPA Aisyiyah: Dari Perspektif Perempuan, Praktik Tambang Cenderung Merusak Lingkungan

LPPA Aisyiyah: Dari Perspektif Perempuan, Praktik Tambang Cenderung Merusak Lingkungan

Nasional
KPK Siap Hadapi Argumen Karen Agustiawan yang Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung

KPK Siap Hadapi Argumen Karen Agustiawan yang Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung

Nasional
Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi, dan Komeng Tertinggi di Jabar

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi, dan Komeng Tertinggi di Jabar

Nasional
Lirik Sandiaga, PKB Sinyalkan Tak Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat

Lirik Sandiaga, PKB Sinyalkan Tak Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat

Nasional
Ketua KPU Bersyukur Dipecat, Mardani Singgung Proses Fit and Proper Test di DPR

Ketua KPU Bersyukur Dipecat, Mardani Singgung Proses Fit and Proper Test di DPR

Nasional
LHKP Muhammadiyah: Kalau Dilihat Dari Hasil Muktamar, Izin Tambang Ormas Mestinya Ditolak

LHKP Muhammadiyah: Kalau Dilihat Dari Hasil Muktamar, Izin Tambang Ormas Mestinya Ditolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com