JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan terhadap eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Karen merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina yang divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Saat ini Jaksa Penuntut Umum KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Tessa mengatakan, pihaknya mengajukan banding karena vonis Hakim Pengadilan Tipikor tidak menghukum Karen membayar uang pengganti Rp 1.091.280.281,81 dan 104,016.65 dollar Amerika Serikat (USD) sebagaimana tuntutan jaksa.
Menurut Tess, penyidik KPK telah meluncur ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang tadi untuk mengambil salinan lengkap putusan Karen.
Baca juga: Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding
Putusan itu nantinya akan dipelajari sebagai dasar memori banding.
Ketika dikonfirmasi apakah banding dengan aalsan tersebut bisa diajukan karena hakim membebankan kerugian negara kepada perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC di Amerika Serikat (AS).
“Sepanjang pengetahuan kami banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim,” kata Tessa.
Sebagai informasi, Jaksa KPK menuntut Karen dihukum pidana badan 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Perjalanan Kasus Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina yang Rugikan Negara Rp 1,8 T
Jaksa juga menuntut Karen dihukum membayar uang pengganti Rp 1.091.280.281,81 dan 104,016.65 dollar AS.
Ia dinilai merugikan keuangan negara Rp 113 juta dollar AS dalam meneken kontrak perjanjian Pertamina dengan CCL LLC.
Namun, dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hanya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Karen tidak dihukum membayar uang pengganti sama sekali.
Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara
Majelis hakim menyebut, kerugian keuangan negara sebesar 113.839.186,60 masuk ke CCL LLC. Dana itu mengalir sebagai harga pembelian LNG oleh Pertamina.
Karena itu, hakim menilai kerugian negara itu menjadi beban dan tanggung jawab CCL LLC.
Dalam kasus ini, Karen dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan meneken perjanjian PT PErtamina-CCL LLC secara melawan hukum.
Tindakan eks Dirut Pertamina itu dilakukan bersama dengan eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.