JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero), Rabu (3/7/2024).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Dahlan baru tiba di KPK pada Rabu sore pukul 16.33 WIB ketika hujan deras mengguyut Gedung Merah Putih KPK yang beralamat di kawasan Kuningan, Jakarta.
Tidak seperti saksi pada umumnya, mobil yang ditumpangi Dahlan mengantar Dahlan hingga depan lobi Gedung Merah Putih KPK karena hujan turun begitu deras disertai angin kencang dan petir.
Dahlan irit bicara ketika dicegat oleh awak media sebelum masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: KPK Panggil Dahlan Iskan sebagai Saksi Tersangka Baru Kasus LNG PT Pertamina
Ketika dikonfirmasi apakah ia diperiksa sebagai saksi untuk Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto ia mengaku tidak tahu.
“Belum tahu aku siapa,” ujar Dahlan.
Perkara yang sedang diusut KPK ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.
Dalam perkara baru ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru berinisial HK dan YA. Meski demikian, identitas mereka baru akan diungkap ketika penyidikan dinilai cukup.
“Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: KPK Kembangkan Kasus LNG PT Pertamina yang Seret Karen Agustiawan, 2 Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya, Karen divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama meneken perjanjian kontrak pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut, dugaan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama dua pejabat PT Pertamina lainnya, Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto (HK).
Yenni merupakan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 dan sempat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) PT Pertamina. Sementara itu, Hari merupakan Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012 sampai 2014.
Perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian negara mencapai 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.