Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Kemal Redindo Kembalikan Uang Rp 253 Juta

Kompas.com - 28/06/2024, 17:20 WIB
Novianti Setuningsih,
Irfan Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam surat tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap bahwa ada pengembalian sejumlah uang dari anak SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pengembalian uang tersebut terjadi saat perkara dugaan korupsi sedang berjalan di persidangan.

“Rp 253.000.000 dari Kemal Redindo pada 25 Juni 2024 ke rekening penampungan KPK untuk perkara korupsi di Kementan. Uang yang diperoleh keluarga Syahrul Yasin Limpo yang bersumber dari uang pengumpulan terdakwa,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Selain itu, Jaksa juga mengungkapkan, ada pengembalian uang dari Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni, pedangdut Nayunda Nabila, dan anak SYL lainnya, Indira Chunda Thita Syahrul.

“Seluruh uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sehingga sepatutnya dirampas oleh negara dan dikurangkan pada pidana uang pengganti yang akan dimintakan pada terdakwa,” ujar Jaksa.

Baca juga: Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Sebelumnya, Kemal Redindo memang mengaku siap mengembalikan semua uang dari fasilitas yang diterimanya dari Kementan.

Kesiapan itu dinyatakan pria yang karib disapa Dindo ini saat ditanya Jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL pada 27 Mei 2024.

“Bersedia mengembalikan?” tanya jaksa.

“Ya, kalau ada yang bisa dikembalikan, saya Insya Allah siap,” kata Dindo.

“Saksi tadi sebut tahu itu tidak benar saat ditanya Yang Mulia tapi karena kebiasaan kan begitu? Dengan kalimat itu saya bertanya lebih lanjut, apakah saksi bersedia kembalikan uang itu?” cecar jaksa.

“Bersedia kalau diminta untuk dikembalikan,” jawab Dindo.

“Bersedia kembalikan yang saksi nikmati bersama keluarga?” tanya jaksa menegaskan kembali.

“Insya Allah siap,” kata Dindo.

Baca juga: SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV

Lebih sedikit dari penerimaan

Namun, uang dikembalikan Dindo tersebut masih jauh jumlahnya dari uang dan fasilitas yang selama ini diterimanya sebagai anak dari eks Mentan SYL.

Kabag Umum Ditjen Perkebunan pada Kementan Sukim Supandi dalam sidang pada 13 Mei 2024, bersaksi bahwa ada pengeluaran untuk pembayaran aksesoris mobil milik Dindo sebesar Rp 111 juta.

Kemudian, dia mengungkapkan, Dindo meminta uang Rp 200 juta untuk membayar renovasi kamar. Tetapi, Sukim mengaku tidak mengetahui kamar mana yang direnovasi. Dia hanya diminta membantu Rp 200 juta untuk perbaikan kamar anak SYL itu.

Selain itu, Kementan juga disebut pernah menanggung biaya sunatan anak Dindo. Hal itu diungkap Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh dalam sidang pada 29 April 2024.

Hanya saja, Hafidh mengaku lupa berapa nominal dana yang diberikan Kementan untuk keperluan khitanan tersebut. Tetapi, dia memastikan biaya khitanan cucu SYL tidak mencapai ratusan juta.

Baca juga: Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Reimburse Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Kemudian, biaya acara ulang tahun anak Dindo juga disebut ditanggung oleh Kementan.

Mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo, mengungkapkan, ada permintaan reimburse atau penggantian uang untuk acara ulang tahun (ultah) cucu SYL yang juga putra dari Kemal Redindo.

Isnar mengatakan, permintaan uang untuk kepentingan Kemal Redindo itu tidak disampaikan secara langsung. Melainkan melalui mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, atau ajudan Kemal Redindo, Aliandri.

Selain itu, Kemal Redindo juga pernah mengikuti kegiatan umrah bersama di lingkungan Kementan.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menyatakan, SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Anak SYL, Kemal Redindo, Kembalikan Toyota Vellfire Putih ke KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Condong Dukung Bobby Ketimbang Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut

PKB Condong Dukung Bobby Ketimbang Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut

Nasional
Rekaman CCTV di Polsek Tempat Afif Dianiaya Sudah Hilang, Anggota DPR: Siber Mabes Polri Bisa Lakukan Upaya

Rekaman CCTV di Polsek Tempat Afif Dianiaya Sudah Hilang, Anggota DPR: Siber Mabes Polri Bisa Lakukan Upaya

Nasional
PKB Klaim Sandiaga Bersedia Jajaki Pilkada Jabar 2024

PKB Klaim Sandiaga Bersedia Jajaki Pilkada Jabar 2024

Nasional
Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP

Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP

Nasional
LBH Padang Sebut Pernyataan Polisi yang Berubah-ubah soal Kasus Afif Maulana

LBH Padang Sebut Pernyataan Polisi yang Berubah-ubah soal Kasus Afif Maulana

Nasional
DPR Desak Polri Ungkap Kebenaran Terkait Kasus Meninggalnya Afif Maulana

DPR Desak Polri Ungkap Kebenaran Terkait Kasus Meninggalnya Afif Maulana

Nasional
PKB Beri Dukungan ke Sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah, Ada Petahana Jambi Al Haris dan Abdullah Sani

PKB Beri Dukungan ke Sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah, Ada Petahana Jambi Al Haris dan Abdullah Sani

Nasional
PKB Lirik Sandiaga Uno untuk Maju Pilkada Jabar 2024

PKB Lirik Sandiaga Uno untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Kementerian KP Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Capai SDGs Poin 14

Kementerian KP Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Capai SDGs Poin 14

Nasional
Kejagung Sita 713 Ton Gula Kristal dan Uang Rp 200 Juta di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Sita 713 Ton Gula Kristal dan Uang Rp 200 Juta di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
Stranas PK Ungkap Kacaunya Pelabuhan Sebelum Dibenahi: Kapal Parkir Seminggu dan Rawan Korupsi

Stranas PK Ungkap Kacaunya Pelabuhan Sebelum Dibenahi: Kapal Parkir Seminggu dan Rawan Korupsi

Nasional
Temui Wapres, Nahdlatul Wathon Lapor Sedang Dirikan Kantor dan Pesantren di IKN

Temui Wapres, Nahdlatul Wathon Lapor Sedang Dirikan Kantor dan Pesantren di IKN

Nasional
Demokrat-Perindo Jajaki Koalisi untuk Pilkada 2024

Demokrat-Perindo Jajaki Koalisi untuk Pilkada 2024

Nasional
Wacana Koalisi PKS, PKB, PDI-P Berpotensi 'Deadlock' pada Pilkada Jakarta

Wacana Koalisi PKS, PKB, PDI-P Berpotensi "Deadlock" pada Pilkada Jakarta

Nasional
Pangkoarmada I Sebut Kapal Bakamla dan KKP Dikedepankan untuk Turunkan Tensi Laut China Selatan

Pangkoarmada I Sebut Kapal Bakamla dan KKP Dikedepankan untuk Turunkan Tensi Laut China Selatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com