JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya putri pertama mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disebut menerima aliran dana dari Kementerian Pertanian (Kementan), anak kedua SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra disebut kerap meminta uang dari pejabat di Kementan.
Dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL, Kepala Bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan, Kementan Sukim Supandi menyebut, Kemal Redindo meminta uang sebesar Rp 111 juta untuk pembayaran aksesoris mobilnya.
Tak hanya itu, Sukim mengungkapkan, Kemal Redindo pernah meminta uang sebesar Rp 200 juta untuk biaya renovasi kamar
Lantas, siapa sosok pria yang kerap disapa Dindo oleh sejumlah pejabat, mantan pejabat, dan pegawai di Kementan tersebut?
Baca juga: Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?
Berdasarkan pemberitaan di laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Kemal Redindo menjabat sebagai Sekretaris Bapenda Sulsel pada 2017 dan 2018.
Kemudian, pria kelahiran 7 September 1981 ini masuk ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Berdasarkan laman resmi Pemprov Sulsel, Kemal Redindo Syahrul Putra pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura pada 2021.
Kemudian, pada Januari 2022, dia ditunjuk oleh pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk menjadi Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura.
Saat itu, Dindo menggantikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura, Fitriani yang memasuki usia pensiun.
Sementara itu, istri Dindo, Riska Mulfiati Luthfi adalah calon anggota legislatif (caleg) DPRD Sulsel dari Partai Nasdem pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Nama Kemal Redindo menjadi perbincangan karena disebut meminta sejumlah uang dari pejabat di Kementan.
Selain, uang Rp 111 juta untuk pembayaran aksesoris mobil. Dindo juga disebut meminta uang Rp 200 juta untuk membayar renovasi kamar.
Adanya permintaan itu diungkap Kabag Umum Ditjen Perkebunan pada Kementan Sukim Supandi dalam sidang dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 13 Mei 2024.
Namun, Sukim mengaku tidak mengetahui kamar Dindo mana yang direnovasi. Dia hanya diminta membantu Rp 200 juta untuk perbaikan kamar anak SYL itu.
Selain itu, Kementan juga disebut pernah menanggung biaya sunatan anak Dindo. Hal itu diungkap Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh dalam sidang pada 29 April 2024.
Hanya saja, Hafidh mengaku lupa berapa nominal dana yang diberikan Kementan untuk keperluan khitanan tersebut. Tetapi, dia memastikan biaya khitanan cucu SYL tidak mencapai ratusan juta.
Baca juga: Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL