JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar mengaku belum menerima informasi maupun surat perpanjangan proses cegah dan tangkal (cekal) terhadap kliennya.
Adapun Firli merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, suap, atau gratifikasi kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada 22 November 2023.
"Ya, sampai sekarang surat perpanjangan cekal itu Alhamdulillah belum kita terima," ucap Ian saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2024).
Ian mengaku baru mendapat kabar soal informasi tersebut dari pemberitaan media.
"Baru dapat info dari media aja," ucap dia.
Baca juga: Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024
Masa pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri diperpanjang hingga 6 bulan ke depan, tepatnya hingga 25 Desember 2024.
Permohonan masa perpanjangan pencegahan itu diterima pihak Imigrasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Pada tanggal 25 Juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).
"Permohonan bantuan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka Firli Bahuri. Mengenai waktu, 6 bulan perpanjangan kedua, dari mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan. Sampai 25 Desember 2024," ujar dia.
Polda Metro Jaya sedang menyidik kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: ICW Nilai Kapolda Metro Tak Serius Tangani Kasus Firli
Dalam kasus itu, Polda Metro telah menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka pada 22 November 2023.
SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.