Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Firli Klaim Belum Terima Surat Perpanjangan Pencegahan

Kompas.com - 01/07/2024, 14:15 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar mengaku belum menerima informasi maupun surat perpanjangan proses cegah dan tangkal (cekal) terhadap kliennya.

Adapun Firli merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, suap, atau gratifikasi kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada 22 November 2023.

"Ya, sampai sekarang surat perpanjangan cekal itu Alhamdulillah belum kita terima," ucap Ian saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2024).

Ian mengaku baru mendapat kabar soal informasi tersebut dari pemberitaan media.
"Baru dapat info dari media aja," ucap dia.

Baca juga: Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024

Masa pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri diperpanjang hingga 6 bulan ke depan, tepatnya hingga 25 Desember 2024.

Permohonan masa perpanjangan pencegahan itu diterima pihak Imigrasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Pada tanggal 25 Juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).

"Permohonan bantuan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka Firli Bahuri. Mengenai waktu, 6 bulan perpanjangan kedua, dari mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan. Sampai 25 Desember 2024," ujar dia.

Polda Metro Jaya sedang menyidik kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: ICW Nilai Kapolda Metro Tak Serius Tangani Kasus Firli

Dalam kasus itu, Polda Metro telah menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka pada 22 November 2023.

SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komnas HAM Minta Aparat Usut Peretasan PDN Secara Transparan

Komnas HAM Minta Aparat Usut Peretasan PDN Secara Transparan

Nasional
Jokowi: Kita Harus Jadi Pemain Global Rantai Pasok Kendaraan Listrik

Jokowi: Kita Harus Jadi Pemain Global Rantai Pasok Kendaraan Listrik

Nasional
Wasekjen PDI-P Nilai Andika Perkasa Cocok untuk Hadapi Ahmad Luthfi pada Pilkada Jateng

Wasekjen PDI-P Nilai Andika Perkasa Cocok untuk Hadapi Ahmad Luthfi pada Pilkada Jateng

Nasional
Pabrik Hyundai Diresmikan, Luhut: Kurangi Impor BBM dan Hemat Subsidi Rp 131 Miliar

Pabrik Hyundai Diresmikan, Luhut: Kurangi Impor BBM dan Hemat Subsidi Rp 131 Miliar

Nasional
Dinamika Laut China Selatan, TNI AL Gelar Operasi Kedepankan Interoperabilitas dengan AU

Dinamika Laut China Selatan, TNI AL Gelar Operasi Kedepankan Interoperabilitas dengan AU

Nasional
KPK Panggil Dahlan Iskan sebagai Saksi Tersangka Baru Kasus LNG PT Pertamina

KPK Panggil Dahlan Iskan sebagai Saksi Tersangka Baru Kasus LNG PT Pertamina

Nasional
PDI-P: Pak Andika Kan Panglima TNI, Kalau Jadi Wagub Enggak Pas

PDI-P: Pak Andika Kan Panglima TNI, Kalau Jadi Wagub Enggak Pas

Nasional
Pabrik Hyundai Diresmikan, Luhut Sebut Bisa Produksi 50.000 Kona Elektrik Per Tahun

Pabrik Hyundai Diresmikan, Luhut Sebut Bisa Produksi 50.000 Kona Elektrik Per Tahun

Nasional
Bank Dunia Beri 4 Miliar Dollar AS untuk Pengadaan Alkes di Indonesia

Bank Dunia Beri 4 Miliar Dollar AS untuk Pengadaan Alkes di Indonesia

Nasional
KPK Soroti Tata Kelola Buruk, Pemda Beli Tanah Padahal Milik Sendiri

KPK Soroti Tata Kelola Buruk, Pemda Beli Tanah Padahal Milik Sendiri

Nasional
Disebut Cawe-cawe di Pilkada Jakarta, Jokowi: Saya Bukan Ketua Partai, Jangan Ditanya

Disebut Cawe-cawe di Pilkada Jakarta, Jokowi: Saya Bukan Ketua Partai, Jangan Ditanya

Nasional
Soal Kaesang Dipertimbangkan Diusung di Pilkada Jateng, PDI-P: Diputuskan di Rapat DPP

Soal Kaesang Dipertimbangkan Diusung di Pilkada Jateng, PDI-P: Diputuskan di Rapat DPP

Nasional
Wakil Ketua KPK: Pengadaan Tanah Kuburan Saja Masih Dikorupsi, Pak

Wakil Ketua KPK: Pengadaan Tanah Kuburan Saja Masih Dikorupsi, Pak

Nasional
Jokowi: Peretasan PDN Terjadi di Negara Lain, Bukan Indonesia Saja

Jokowi: Peretasan PDN Terjadi di Negara Lain, Bukan Indonesia Saja

Nasional
Anies-Andika Dinilai Pasangan Saling Melengkapi pada Pilkada Jakarta

Anies-Andika Dinilai Pasangan Saling Melengkapi pada Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com