Dalam sidang ini, SYL juga sempat membantah bahwa dirinya pernah memerintahkan Kasdi Subagyono untuk mengumpulkan uang dari pegawai demi kepentingan operasional menteri.
Hal ini disampaikan SYL saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan, Senin (24/6/2024).
"Pernah enggak mendengar ada sharing pengumpulan dana dari para eselon I?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang.
"Saya tidak pernah dengar, saya baru dengar setelah di persidangan. Saya disumpah kan," kata SYL.
"Saudara tidak memerintahkan?," tanya Rianto lagi.
"Tidak pernah," jawab SYL.
Baca juga: Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Rianto pun bertanya kembali soal ada atau tidaknya tugas khusus dari SYL kepada Kasdi agar menggalang dana untuk keperluan pribadi SYL.
SYL pun menegaskan bahwa ia baru mendengar adanya pengumpulan dana tersebut baru ia dengan dalam persidangan.
SYL juga menyanjung Kasdi sebagai sosok yang taat terhadap aturan sehingga mustahil untuk mengumpulkan uang demi kepentingannya.
"Saya ingin garisbawahi Yang Mulia, menambahkan. Sekjen ini Pak Kasdi sangat profesional, dia sangat akademik, dia sangat patuh terhadap aturan," kata SYL.
"Dia orang yang selama ini menjadi imam saya kalau sembahyang, jadi saya tidak yakin kalau itu terjadi," ujar dia melanjutkan.
"Intinya Saudara tidak pernah memerintahkan Sekjen?" tanya Rianto lagi. "Saya kira tidak, insya Allah tidak," ucap SYL.
Baca juga: Jaksa Ungkap Ada Transferan Rp 2,01 Miliar dari SYL ke Rekening Penitipan KPK
SYL juga membantah pernah memberi ancaman bakal mengganti anak buahnya yang tidak mengikuti perintah. Ia mengeklaim tidak pernah mengganti pegawai.
Dalam perkara ini, SYL dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.