Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV

Kompas.com - 28/06/2024, 11:50 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) siap mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Dalam sidang ini, Jaksa KPK bakal membacakan surat tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL menjadi terdakwa.

“Insya Allah beliau sudah siap,” kata kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Hari Ini, SYL dkk Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

Djamaluddin mengatakan, keluarga SYL tidak hadir langsung di ruang sidang. Namun keluarga menyaksikan jalannya sidang melalui televisi (TV) dan saluran lainnya melalui internet.

“Istri dan anaknya mengikuti di rumah saja, malalui media TV dan online yang ada, karena masing-masing ada aktivitasnya,” kata Djamaluddin.

Dalam sidang ini, jaksa KPK juga akan membacakan tuntutan terhadap eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa oleh jaksa Komisi Antirasuah digelar di ruang Prof Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta pada pukul 13.30 WIB.

Baca juga: SYL Akui Berikan Uang Rp 1,3 M ke Firli Bahuri Dalam BAP Polisi

Dalam perkara ini, SYL dan kedua anak buahnya itu didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan RI dengan total Rp 44,5 miliar.

“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2024.

Jaksa menjabarkan bahwa sejak menjabat sebagai Menteri Pertanian RI pada awal Tahun 2020 SYL mengumpulkan dan memerintahkan Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto, untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI.

Baca juga: SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

Menurut jaksa KPK, pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.

“Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa,” ungkap jaksa KPK.

Selain itu, SYL juga disebut mengancam jajaran di bawahnya apabila tidak dapat memenuhi permintaan ini maka jabatannya dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan.

“Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” ungkap Jaksa KPK.

Bantah peras anak buah

Dalam sidang ini, SYL juga sempat membantah bahwa dirinya pernah memerintahkan Kasdi Subagyono untuk mengumpulkan uang dari pegawai demi kepentingan operasional menteri.

Hal ini disampaikan SYL saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan, Senin (24/6/2024).

"Pernah enggak mendengar ada sharing pengumpulan dana dari para eselon I?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang.

"Saya tidak pernah dengar, saya baru dengar setelah di persidangan. Saya disumpah kan," kata SYL.

"Saudara tidak memerintahkan?," tanya Rianto lagi.

"Tidak pernah," jawab SYL.

Baca juga: Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Rianto pun bertanya kembali soal ada atau tidaknya tugas khusus dari SYL kepada Kasdi agar menggalang dana untuk keperluan pribadi SYL.

SYL pun menegaskan bahwa ia baru mendengar adanya pengumpulan dana tersebut baru ia dengan dalam persidangan.

SYL juga menyanjung Kasdi sebagai sosok yang taat terhadap aturan sehingga mustahil untuk mengumpulkan uang demi kepentingannya.

"Saya ingin garisbawahi Yang Mulia, menambahkan. Sekjen ini Pak Kasdi sangat profesional, dia sangat akademik, dia sangat patuh terhadap aturan," kata SYL.

"Dia orang yang selama ini menjadi imam saya kalau sembahyang, jadi saya tidak yakin kalau itu terjadi," ujar dia melanjutkan.

"Intinya Saudara tidak pernah memerintahkan Sekjen?" tanya Rianto lagi. "Saya kira tidak, insya Allah tidak," ucap SYL.

Baca juga: Jaksa Ungkap Ada Transferan Rp 2,01 Miliar dari SYL ke Rekening Penitipan KPK

SYL juga membantah pernah memberi ancaman bakal mengganti anak buahnya yang tidak mengikuti perintah. Ia mengeklaim tidak pernah mengganti pegawai.

Dalam perkara ini, SYL dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komnas HAM Diminta Bentuk Timsus untuk Investigasi Dugaan Siswa SMP Tewas Dianiaya Polisi

Komnas HAM Diminta Bentuk Timsus untuk Investigasi Dugaan Siswa SMP Tewas Dianiaya Polisi

Nasional
TNI AD Terbuka jika Publik Punya Bukti Tentara Bakar Rumah Wartawan di Karo

TNI AD Terbuka jika Publik Punya Bukti Tentara Bakar Rumah Wartawan di Karo

Nasional
Koarmada I Usul Kapal-kapal Berat Ditempatkan di Natuna Utara untuk Patroli

Koarmada I Usul Kapal-kapal Berat Ditempatkan di Natuna Utara untuk Patroli

Nasional
Menko Polhukam Harap Tim 'Reaksi Cepat' Anti-Peretasan Tak Cuma Pajangan

Menko Polhukam Harap Tim "Reaksi Cepat" Anti-Peretasan Tak Cuma Pajangan

Nasional
Peretas PDN Ingin Pulihkan Data Rabu Besok, Pengamat: Jangan Percaya Janji Palsu

Peretas PDN Ingin Pulihkan Data Rabu Besok, Pengamat: Jangan Percaya Janji Palsu

Nasional
KPU Resmi Akomodasi Putusan MA, Batas Usia Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

KPU Resmi Akomodasi Putusan MA, Batas Usia Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Jadi Koalisi PDI-P di Pilpres, Perindo Kini Datangi Demokrat untuk Pilkada

Jadi Koalisi PDI-P di Pilpres, Perindo Kini Datangi Demokrat untuk Pilkada

Nasional
KPK Kembangkan Kasus LNG PT Pertamina yang Seret Karen Agustiawan, 2 Orang Jadi Tersangka

KPK Kembangkan Kasus LNG PT Pertamina yang Seret Karen Agustiawan, 2 Orang Jadi Tersangka

Nasional
Saksi Sebut Waskita-Acaset Diprioritaskan Menang Tender Proyek Tol MBZ

Saksi Sebut Waskita-Acaset Diprioritaskan Menang Tender Proyek Tol MBZ

Nasional
Puan Kembali Janji DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Puan Kembali Janji DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Nasional
KPK Sita Rp 22 M Terkait Gratifikasi Eks Bupati Langkat Terbit Perangin Angin

KPK Sita Rp 22 M Terkait Gratifikasi Eks Bupati Langkat Terbit Perangin Angin

Nasional
Temui DPD RI, AHY Mengaku Bahas Keamanan Data Digital

Temui DPD RI, AHY Mengaku Bahas Keamanan Data Digital

Nasional
2 Faktor Penentu Duet Anies-Andika Perkasa Berlayar pada Pilkada Jakarta

2 Faktor Penentu Duet Anies-Andika Perkasa Berlayar pada Pilkada Jakarta

Nasional
PKB Yakin PKS Masih Buka Ruang Negosiasi untuk Pilkada Jakarta

PKB Yakin PKS Masih Buka Ruang Negosiasi untuk Pilkada Jakarta

Nasional
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus LNG PT Pertamina, Inisial YA dan HK

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus LNG PT Pertamina, Inisial YA dan HK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com