Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Dinilai Bebani DPR Periode Mendatang Jika Tak Menindak Anggota Dewan Pemain Judi Online

Kompas.com - 28/06/2024, 11:25 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyampaikan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) harus berani mengusut temuan 82 anggota DPR main judi online.

Menurut Lucius, MKD berkontribusi memberikan beban kepada parelmen periode mendatang Jika tidak menindaklanjuti atau membiarkan puluhan anggota DPR yang bermain judi online.

"Kalau terhadap 80-an anggota pelaku judi online itu dibiarkan dan banyak dari mereka yang kembali terpilih untuk DPR 2024-2029, maka MKD yang sekarang berperan menyumbangkan modal negatif bagi parlemen baru mendatang. MKD memberikan beban bagi parlemen periode 2024-2029," kata Lucius kepada Kompas.com, Jumat (28/6/2024).

Lucius menilai, kasus tersebut merupakan momentum paling strategis bagi MKD untuk mengambil tindakan tegas karena masa jabatan DPR periode 2019-2024 segera berakhir.

Baca juga: MKD Didesak Pecat 82 Anggota DPR yang Main Judi Online

Oleh sebab itu, Lucius berpendapat, MKD tidak memiliki alasan untuk mengabaikan proses etik terhadap 82 anggota DPR tersebut.

Ia menyebutkan, kasus dugaan anggota dewan bermain judi online juga menjadi pembuktian bagi MKD yang ditugaskan menjaga marwah anggota DPR.

"Jika MKD tak memproses itu artinya kehormatan DPR digadaikan oleh MKD. MKD menyamakan kehormatan DPR setara dengan kehormatan pelaku judi online," kata Lucius.

Lucius menambahkan, MKD juga harus disalahkan bila sengaja membiarkan kehormatan lembaga parlemen dikoyak oleh ulah anggota DPR main judi online.

Baca juga: Tak Hanya Segelintir, Ternyata Ada 82 Anggota DPR RI yang Main Judi Online

Padahal, kode etik yang berlaku terhadap anggota dewan sudah tegas melarang perilaku perjudian.

"Karena itu mengherankan jika ada anggota dibiarkan terus menjabat sambil terus berjudi. Karena larangan yang tegas dalam kode etik itulah, MKD tak perlu repot-repot mencari alasan untuk memproses anggota DPR yang berjudi online," kata Lucius.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyebutkan, ada 82 anggota DPR RI yang terlibat judi online.

Baca juga: Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

 

Pangeran mengatakan, pengumuman lebih lanjut akan disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judi online. Mereka itu nanti, oleh PPATK, mungkin beberapa hari ini akan disampaikan,” kata Pangeran kepada awak media di Kantor DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).

Pangeran menyebutkan, laporan juga telah masuk ke MKD yang akan memproses 82 orang anggota dewan pemain judi online itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Nasional
Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Nasional
Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Nasional
Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Nasional
Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Nasional
Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Nasional
PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

Nasional
Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Nasional
PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

Nasional
Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Nasional
Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Nasional
Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Nasional
PDI-P Siapkan Kader Sendiri jika Kaesang Maju Pilkada Jateng 2024

PDI-P Siapkan Kader Sendiri jika Kaesang Maju Pilkada Jateng 2024

Nasional
Ajak Anak Muda Belajar dari Bung Karno, Ganjar: Soekarno Tidak Pernah Bicara Kepentingan Keluarga

Ajak Anak Muda Belajar dari Bung Karno, Ganjar: Soekarno Tidak Pernah Bicara Kepentingan Keluarga

Nasional
DKPP: Sidang Putusan Kasus Asusila Ketua KPU RI Digelar 3 Juli 2024

DKPP: Sidang Putusan Kasus Asusila Ketua KPU RI Digelar 3 Juli 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com