JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian (SYL) Syahrul Yasin Limpo menyatakan dirinya selalu memperingatkan seluruh anak buahnya untuk bekerja sesuai dengan aturan.
Hal ini disampaikan SYL menanggapi penilaian jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya memeras anak buah lantaran bersifat tamak.
“Saya enggak mengerti kata tamak itu. Yang saya coba jelaskan di setiap (bertanya kepada saksi) 'kau pernah dapat perintah langsung enggak (permintaan uang)? Dengar dari mulut saya?' Yang kau dengar dari mulut saya (apa)?” kata SYL saat ditemui usia sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
SYL mengeklaim, dirinya sudah berulang kali bertanya kepada anak buahnya yang menjadi saksi di persidangan soal dugaan adanya permintaan uang sebagaimana yang dituduhkan jaksa KPK.
Baca juga: KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta
Namun, menurutnya, seluruh anak buah yang dihadirkan jaksa dalam persidangan tidak pernah mendengar secara langsung soal perintah adanya permintaan uang.
“Saya (minta anak buah kerja) dengan SOP harus memenuhi, by digital, dont ever against the law, jangan lewati aturan, no corruption itu dengar langsung,” kata SYL.
“Tapi perintah untuk minta -minta uang dan lain-lain dia (para saksi) tidak dengar langsung, ‘katanya’ semua. Itu fakta persidangan, saya kira itu ya,” ucapnya.
Penilaian tamak disampaikan jaksa dalam pertimbangan memberatkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap SYL dalam perkara pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar jaksa.
Poin memberatkan lainnya, politikus Partai Nasdem itu juga dianggap tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangannya selama persidangan. Selain itu, tindakan SYL selaku menteri dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia.
Sementara hal meringankannya, SYL sudah berusia lanjut. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini," imbuh dia.
Dalam perkara ini, SYL dinilai jaksa KPK telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Baca juga: Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem
Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan.
SYL turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.