JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Kroupsi (KPK) menyatakan baru menerima uang hampir Rp 600 juta yang dikembalikan pihak keluarga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun sejumlah anggota keluarga SYL disebut turut menerima uang hasil korupsi pemerasan Menteri Pertanian itu kepada anak buahnya di Kementerian Pertanian.
“Informasi sementara yang kami dapatkan hampir Rp 600 juta ya. Ya, sudah masuk ke rekening KPK itu hampir Rp 600 juta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di kantornya, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem
Tessa mengatakan, penyidik belum menyita uang tersebut untuk dijadikan barang bukti karena baru masuk rekening.
Untuk melakukan penyitaan, KPK harus meminta dokumen transfer dari pihak keluarga SYL dan melengkapi dokumen berita acara penyitaan.
“Tanda terima ya,” tutur Tessa.
Juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.
Meski demikian, penyidik tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru dari pihak keluarga SYL juga memang terdapat alat bukti yang cukup.
“Tapi apakah itu pasti dilakukan, kapan dilakukan itu kembali lagi ke kewenangan teman-teman penyidik, saya tidak bisa memastikan kapan waktunya,” ujar Tessa.
Baca juga: Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak
Untuk diketahui, anak SYL mengembalikan uang hingga mobil ke KPK yang diduga bersumber dari korupsi ayah mereka.
Kemal Redindo Syahrul Putra misalnya, mengembalikan Toyota Vellfire warna putih ke KPK pada Jumat (7/6/2024) lalu.
Dalam persidangan, putri SYL, Indira Chunda Thita Syahrul juga disebut mengembalikan uang Rp 293.205.900 ke rekening penampungan KPK.
Dalam perkara korupsi, pengembalian uang tidak menghapus pidana.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Ia dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.