Di sisi lain, Nurul Ghufron mengeklaim, komunikasi dirinya dengan Kasdi Subagyono tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi di Kementan.
Sebab, sebelum menjabat Sekjen, Kasdi duduk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan. Ia dihubungi Ghufron untuk memutasi pegawai ke daerah.
“Apa yang kami lakukan sesungguhnya tak ada kaitan dengan kasus dan tidak menurunkan integritas saya,” kata Ghufron saat ditemui usai menjalani sidang etik di Dewas KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum
Ghufron mengakui dirinya memang menghubungi Kasdi melalui sambungan telepon pada 15 Maret 2022.
Saat itu, kata Ghufron, ia meneruskan pengaduan terkait pegawai Kementan yang tidak mendapatkan persetujuan untuk dimutasi ke daerah hingga akhirnya mengajukan pengunduran diri.
Setelah komunikasi itu, permohonan mutasi pegawai Kementan tersebut dikabulkan.
Menurut Ghufron, ketika ia menelpon Kasdi tidak ada kasus korupsi di KPK yang menyeret namanya.
Nama Kasdi baru tercantum dalam laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diterima KPK pada Desember 2022.
Baca juga: Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi
“Itu saya sampaikan laporan yang kemudian ada dugaannya bernama Kasdi tersebut Desember 2022. Saya telponnya Maret 2022. Jadi 9 bulan sebelum,” tutur Ghufron.
Selain itu, kata Ghufron, ia juga tidak merasa memiliki utang budi kepada Kasdi. Hal ini ditunjukkan dengan perkara Kasdi yang terus bergulir sampai persidangan.
Ia mengaku tidak menghambat proses hukum Kasdi yang bergulir di KPK. Semua pimpinan KPK saat itu disebut menyetujui Kasdi mejadi tersangka.
“Faktanya anda tahu semua bahwa kasusnya yang menyeret Pak Kasdi sekarang saat ini sedang disidangkan diproses,” ujar Ghufron.
Sebagai informasi, Ghufron memang tengah berperkara di Dewas. Ia diduga menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementan berinisial ADM.
Baca juga: Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri
Menurut Ghufron, peristiwa yang menjadi obyek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022.
Saat itu terdapat pegawai Kementan berinisial ADM yang sudah mengajukan mutasi namun belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan.
Ia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang.
Ghufron kemudian mengaku mengingatkan pihak Kementan bahwa secara aturan permohonan tersebut bisa dikabulkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.