JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono mengaku mengabulkan permintaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron untuk memutasi saudara yang bekerja di Kementan.
Hal ini diungkap Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Ketiganya merupakan terdakwa perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dalam sidang ini, SYL dan Hatta duduk sebagai terdakwa.
Permintaan Nurul Ghufron ini terungkap ketika kuasa hukum SYL Djamaludin Koedoeboen menggali komunikasi Kasdi dengan salah satu pimpinan KPK.
Baca juga: Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas
“Saudara saksi pernah terima telepon salah satu oknum pimpinan KPK?” tanya Djamaludin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
“Ya saya terima telepon, pernah, oleh satu pimpinan KPK,” jawab Kasdi.
Mendengar pengakuan ini, Djamaludin pun mengali siapa pimpinan KPK yang mengubungi Kasdi.
“Siapa itu?” tanya Djamaludin.
“Bapak Nurul Ghufron,” kata Kasdi.
Kepada pengacara SYL, Kasdi mengakui dirinya membantu Nurul Ghufron untuk memutasi saudaranya yang bekerja di Kementan.
“Terkait permintaan bantuan untuk saudaranya dari Inspektorat II Irjen Kementan ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Jawa Timur,” ucapnya.
“Baik, itu tahun berapa?” cecar Djamaludin.
“2022 kalau saya tidak salah,” jawab Kasdi.
“Terus selanjutnya?” tanya kuasa hukum SYL lagi.
“Ya terealisasi itu,” ucap Kasdi.
Di sisi lain, Nurul Ghufron mengeklaim, komunikasi dirinya dengan Kasdi Subagyono tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi di Kementan.
Sebab, sebelum menjabat Sekjen, Kasdi duduk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan. Ia dihubungi Ghufron untuk memutasi pegawai ke daerah.
“Apa yang kami lakukan sesungguhnya tak ada kaitan dengan kasus dan tidak menurunkan integritas saya,” kata Ghufron saat ditemui usai menjalani sidang etik di Dewas KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum
Ghufron mengakui dirinya memang menghubungi Kasdi melalui sambungan telepon pada 15 Maret 2022.
Saat itu, kata Ghufron, ia meneruskan pengaduan terkait pegawai Kementan yang tidak mendapatkan persetujuan untuk dimutasi ke daerah hingga akhirnya mengajukan pengunduran diri.
Setelah komunikasi itu, permohonan mutasi pegawai Kementan tersebut dikabulkan.
Menurut Ghufron, ketika ia menelpon Kasdi tidak ada kasus korupsi di KPK yang menyeret namanya.
Nama Kasdi baru tercantum dalam laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diterima KPK pada Desember 2022.
Baca juga: Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi
“Itu saya sampaikan laporan yang kemudian ada dugaannya bernama Kasdi tersebut Desember 2022. Saya telponnya Maret 2022. Jadi 9 bulan sebelum,” tutur Ghufron.
Selain itu, kata Ghufron, ia juga tidak merasa memiliki utang budi kepada Kasdi. Hal ini ditunjukkan dengan perkara Kasdi yang terus bergulir sampai persidangan.
Ia mengaku tidak menghambat proses hukum Kasdi yang bergulir di KPK. Semua pimpinan KPK saat itu disebut menyetujui Kasdi mejadi tersangka.
“Faktanya anda tahu semua bahwa kasusnya yang menyeret Pak Kasdi sekarang saat ini sedang disidangkan diproses,” ujar Ghufron.
Sebagai informasi, Ghufron memang tengah berperkara di Dewas. Ia diduga menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementan berinisial ADM.
Baca juga: Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri
Menurut Ghufron, peristiwa yang menjadi obyek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022.
Saat itu terdapat pegawai Kementan berinisial ADM yang sudah mengajukan mutasi namun belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan.
Ia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang.
Ghufron kemudian mengaku mengingatkan pihak Kementan bahwa secara aturan permohonan tersebut bisa dikabulkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.