Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen Kementan Mengaku Kabulkan Permintaan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk Mutasi Saudaranya

Kompas.com - 19/06/2024, 16:21 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono mengaku mengabulkan permintaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron untuk memutasi saudara yang bekerja di Kementan.

Hal ini diungkap Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Ketiganya merupakan terdakwa perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dalam sidang ini, SYL dan Hatta duduk sebagai terdakwa.

Permintaan Nurul Ghufron ini terungkap ketika kuasa hukum SYL Djamaludin Koedoeboen menggali komunikasi Kasdi dengan salah satu pimpinan KPK.

Baca juga: Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

“Saudara saksi pernah terima telepon salah satu oknum pimpinan KPK?” tanya Djamaludin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

“Ya saya terima telepon, pernah, oleh satu pimpinan KPK,” jawab Kasdi.

Mendengar pengakuan ini, Djamaludin pun mengali siapa pimpinan KPK yang mengubungi Kasdi.

“Siapa itu?” tanya Djamaludin.

“Bapak Nurul Ghufron,” kata Kasdi.

Kepada pengacara SYL, Kasdi mengakui dirinya membantu Nurul Ghufron untuk memutasi saudaranya yang bekerja di Kementan.

“Terkait permintaan bantuan untuk saudaranya dari Inspektorat II Irjen Kementan ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Jawa Timur,” ucapnya.

“Baik, itu tahun berapa?” cecar Djamaludin.

“2022 kalau saya tidak salah,” jawab Kasdi.

“Terus selanjutnya?” tanya kuasa hukum SYL lagi.

“Ya terealisasi itu,” ucap Kasdi.

Di sisi lain, Nurul Ghufron mengeklaim, komunikasi dirinya dengan Kasdi Subagyono tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi di Kementan.

Sebab, sebelum menjabat Sekjen, Kasdi duduk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan. Ia dihubungi Ghufron untuk memutasi pegawai ke daerah.

“Apa yang kami lakukan sesungguhnya tak ada kaitan dengan kasus dan tidak menurunkan integritas saya,” kata Ghufron saat ditemui usai menjalani sidang etik di Dewas KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Ghufron mengakui dirinya memang menghubungi Kasdi melalui sambungan telepon pada 15 Maret 2022.

Saat itu, kata Ghufron, ia meneruskan pengaduan terkait pegawai Kementan yang tidak mendapatkan persetujuan untuk dimutasi ke daerah hingga akhirnya mengajukan pengunduran diri.

Setelah komunikasi itu, permohonan mutasi pegawai Kementan tersebut dikabulkan.

Menurut Ghufron, ketika ia menelpon Kasdi tidak ada kasus korupsi di KPK yang menyeret namanya.

Nama Kasdi baru tercantum dalam laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diterima KPK pada Desember 2022.

Baca juga: Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

“Itu saya sampaikan laporan yang kemudian ada dugaannya bernama Kasdi tersebut Desember 2022. Saya telponnya Maret 2022. Jadi 9 bulan sebelum,” tutur Ghufron.

Selain itu, kata Ghufron, ia juga tidak merasa memiliki utang budi kepada Kasdi. Hal ini ditunjukkan dengan perkara Kasdi yang terus bergulir sampai persidangan.

Ia mengaku tidak menghambat proses hukum Kasdi yang bergulir di KPK. Semua pimpinan KPK saat itu disebut menyetujui Kasdi mejadi tersangka.

“Faktanya anda tahu semua bahwa kasusnya yang menyeret Pak Kasdi sekarang saat ini sedang disidangkan diproses,” ujar Ghufron.

Sebagai informasi, Ghufron memang tengah berperkara di Dewas. Ia diduga menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementan berinisial ADM.

Baca juga: Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Menurut Ghufron, peristiwa yang menjadi obyek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022.

Saat itu terdapat pegawai Kementan berinisial ADM yang sudah mengajukan mutasi namun belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan.

Ia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang.

Ghufron kemudian mengaku mengingatkan pihak Kementan bahwa secara aturan permohonan tersebut bisa dikabulkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Nasional
Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

Nasional
Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Nasional
Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Nasional
Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Nasional
PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

Nasional
PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

Nasional
38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

Nasional
PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

Nasional
Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung 'Cawe-cawe' Jokowi?

Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung "Cawe-cawe" Jokowi?

Nasional
Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com