Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Rp 800 Juta untuk Firli Bahuri dari Kementan Disebut Bakal Diserahkan lewat Kapolrestabes Semarang

Kompas.com - 19/06/2024, 14:09 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uang hasil patungan para pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) Rp 800 juta untuk kepentingan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut akan diberikan melalui Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

Hal ini diungkap eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa SYL dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Ketiganya merupakan terdakwa perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dalam sidang ini, SYL dan Hatta duduk sebagai terdakwa.

Baca juga: Pejabat Kementan Patungan Rp 800 Juta untuk Firli Bahuri

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menggali pengetahuan Kasdi soal pertemuan SYL dengan Firli Bahuri di lapangan badminton.

Kepada Hakim, Kasdi menjelaskan bahwa SYL pernah mengumpulkan seluruh eleson I Kementan. Dalam pertemuan itu, SYL bilang KPK sedang mengusut pengadaan sapi yang dilakukan oleh Kementan.

“Bahwa ada permasalahan yang berkait dengan pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah yang sedang dilidik oleh KPK. Nah, Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi,” papar Kasdi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Antisipasi itu, lanjut Kasdi, dilakukan dengan menyiapkan uang dari patungan Direktorat di Kementan. Uang ini dikumpulkan untuk Firli Bahuri.

“Jadi begini, setelah disampaikan (SYL) pada waktu itu diperjelas lagi oleh Pak Hatta bahwa ada kebutuhan Rp 800 (juta) yang akan diserahkan pada Pak Firli,” ungkap Kasdi.

Baca juga: Istana Bantah SYL soal Jokowi Perintahkan Tarik Uang Bawahan di Kementan

Kepada Hakim, Kasdi menyebut Hatta bakal menyerahkan uang Rp 800 juta untuk keperluan Firli Bahuri melalui Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

“Itu akan disampaikan kepada Pak Filri melalui Kapolrestabes Semarang,” ucap Kasdi.

Kendati demikian, eks Sekjen Kementan ini tidak tahu apa alasan uang untuk Firli itu disampaikan melalui Kapolrestabes Semarang. Ia juga tidak tahu secara pasti apakah Hatta sudah menyerahkan uang tersebut atau belum.

“Apakah untuk kepentingan Kombes atau kepentingan?” tanya Hakim.

“Info yang saya terima untuk kepentingan Pak Firli,” jawab kasdi.

“Uang itu sudah diserahkan?” timpal Hakim mengkonfirmasi.

“Saya tidak tahu Pak. Pak Hatta yang menyampaikan,” kata Kasdi.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Disebut Minta SYL Bantu Kampungnya

Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudirman Said Mengaku Ingin Maju Pilkada Jakarta Bukan untuk Jegal Anies

Sudirman Said Mengaku Ingin Maju Pilkada Jakarta Bukan untuk Jegal Anies

Nasional
Peretasan Data Bais TNI, Kekhawatiran Bocornya Hal Teknis dan Operasi

Peretasan Data Bais TNI, Kekhawatiran Bocornya Hal Teknis dan Operasi

Nasional
Momen Jokowi Sapa Warga hingga Minum Es Teh di Mal Kota Palangkaraya

Momen Jokowi Sapa Warga hingga Minum Es Teh di Mal Kota Palangkaraya

Nasional
Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Nasional
Komisi III Minta Satgas Ambil Langkah Konkret Perangi Judi 'Online'

Komisi III Minta Satgas Ambil Langkah Konkret Perangi Judi "Online"

Nasional
Komisi III Desak PPATK Tak Hanya Umumkan Temuan Judi 'Online'

Komisi III Desak PPATK Tak Hanya Umumkan Temuan Judi "Online"

Nasional
[POPULER NASIONAL] KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020 | Eks Pejabat Basarnas Beli Ikan Hias Pakai Uang Korupsi

[POPULER NASIONAL] KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020 | Eks Pejabat Basarnas Beli Ikan Hias Pakai Uang Korupsi

Nasional
Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com