JAKARTA, KOMPAS.com - Uang hasil patungan para pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) Rp 800 juta untuk kepentingan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut akan diberikan melalui Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.
Hal ini diungkap eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa SYL dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Ketiganya merupakan terdakwa perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dalam sidang ini, SYL dan Hatta duduk sebagai terdakwa.
Baca juga: Pejabat Kementan Patungan Rp 800 Juta untuk Firli Bahuri
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menggali pengetahuan Kasdi soal pertemuan SYL dengan Firli Bahuri di lapangan badminton.
Kepada Hakim, Kasdi menjelaskan bahwa SYL pernah mengumpulkan seluruh eleson I Kementan. Dalam pertemuan itu, SYL bilang KPK sedang mengusut pengadaan sapi yang dilakukan oleh Kementan.
“Bahwa ada permasalahan yang berkait dengan pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah yang sedang dilidik oleh KPK. Nah, Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi,” papar Kasdi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Antisipasi itu, lanjut Kasdi, dilakukan dengan menyiapkan uang dari patungan Direktorat di Kementan. Uang ini dikumpulkan untuk Firli Bahuri.
“Jadi begini, setelah disampaikan (SYL) pada waktu itu diperjelas lagi oleh Pak Hatta bahwa ada kebutuhan Rp 800 (juta) yang akan diserahkan pada Pak Firli,” ungkap Kasdi.
Baca juga: Istana Bantah SYL soal Jokowi Perintahkan Tarik Uang Bawahan di Kementan
Kepada Hakim, Kasdi menyebut Hatta bakal menyerahkan uang Rp 800 juta untuk keperluan Firli Bahuri melalui Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.
“Itu akan disampaikan kepada Pak Filri melalui Kapolrestabes Semarang,” ucap Kasdi.
Kendati demikian, eks Sekjen Kementan ini tidak tahu apa alasan uang untuk Firli itu disampaikan melalui Kapolrestabes Semarang. Ia juga tidak tahu secara pasti apakah Hatta sudah menyerahkan uang tersebut atau belum.
“Apakah untuk kepentingan Kombes atau kepentingan?” tanya Hakim.
“Info yang saya terima untuk kepentingan Pak Firli,” jawab kasdi.
“Uang itu sudah diserahkan?” timpal Hakim mengkonfirmasi.
“Saya tidak tahu Pak. Pak Hatta yang menyampaikan,” kata Kasdi.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Disebut Minta SYL Bantu Kampungnya
Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.