JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa dituduh oleh anak buahnya bahwa ia memberi perintah untuk melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang membuat dirinya menjadi terdakwa.
Hal ini diungkap SYL saat diberikan kesempatan memberikan pertanyaan kepada ahli pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
SYL mengeklaim, perintah yang diberikan kepada anak buah selama ini hanya untuk kepentingan negara yang dikerjakan oleh Kementan.
Pasalnya, Kementan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan tersedianya pangan dan kebutuhan jutaan rakyat Indonesia.
“Saya harus jelaskan ini, saya siap dihukum cuman memang saya berharap ini harus dilihat dalam konteks kepentingan nasional. Bapak adili saya dalam Indonesia lagi normal sementara pendekatan yang saya lakukan pada saat saya menjadi Menteri adalah kepentingan negara (saat Covid-19), kepentingan rakyat yang 280 (juta rakyat) yang terancam, dan semua bisa selesai,” kata SYL.
Baca juga: Momen Emosional SYL Saat Singgung Bantuan Duka untuk Eks Ajudannya
Di hadapan Majelis Hakim, SYL menuturkan bahwa jika benar anak buahnya diminta mengumpulkan uang untuk kepentingan pribadi lantaran takut diganti atau dicopot dari jabatannya, seharusnya anak buahnya itu dapat melaporkan ke lembaga terkait.
Misalnya, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ataupun ke Ombudsman RI.
“Komisi ASN, ada PTUN, ada Ombudsman yang bisa tempatnya untuk seseorang lari untuk melakukan bahwa saya tidak mau dengan itu,” kata SYL.
Eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini pun menyatakan, dirinya tidak pernah mendapatkan informasi atau keberatan dari para bawahan yang disebut merasa diperas.
“Seakan-akan tinggal menuduh ini pimpinan, ini kemauan menteri, kenapa enggak konsultasi sama saya dan selalu saja ada katanya, katanya, tidak pernah langsung dengar sama saya,” kata SYL.
Baca juga: Saksi Meringankan Sebut SYL Pernah Tolak Uang Sekardus Saat Jabat Wagub Sulsel
Usai memaparkan hal itu, SYL pun lanjut bertanya kepada saksi perihal tuduhan yang dinilai dialamatkan kepadanya.
Pasalnya, ia mengeklaim tidak pernah memberikan perintah untuk memeras anak buah sebagaimana yang dituduhkan.
“Apakah ini masuk pada pendekatan yang pertanggung jawaban pidana ke saya, kepada pimpinan, ataukah ini sesuatu yang katakanlah tadi harus mendapatkan pendekatan hukum yang berbeda, itu yang saya mau tahu,” ucap SYL bertanya.
Mendengar pertanyaan itu, Agus Surono pun menjelaskan bahwa ketika seseorang mendapatkan perintah dari atasan dan dilaksanakan dengan itikad baik, maka pertanggungjawaban ada pada pimpinan.
Baca juga: Jokowi-JK Menolak Jadi Saksi Meringankan SYL
Namun, jika perintah dari atasan dilakukan oleh bawahan l dengan itikad tidak baik maka pertanggungjawaban tersebut ada di bawahan.