Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, SYL dkk Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

Kompas.com - 28/06/2024, 07:00 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan requisitoir atau surat tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Jumat (28/6/2024).

Dalam sidang ini, jaksa KPK akan membacakan tuntutan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.

"Untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Baca juga: SYL Akui Berikan Uang Rp 1,3 M ke Firli Bahuri Dalam BAP Polisi

Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa oleh jaksa Komisi Antirasuah ini bakal digelar di ruang Prof Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta pada pukul 13.30 WIB.

Dalam perkara ini, SYL dan kedua anak buahnya itu didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan RI dengan total Rp 44,5 miliar.

“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2024.

Jaksa menjabarkan bahwa sejak menjabat sebagai Menteri Pertanian RI pada awal Tahun 2020 SYL mengumpulkan dan memerintahkan Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto, untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI.

Menurut jaksa KPK, pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.

“Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa,” ungkap jaksa KPK.

Selain itu, SYL juga disebut mengancam jajaran di bawahnya apabila tidak dapat memenuhi permintaan ini maka jabatannya dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan.

“Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” ungkap Jaksa KPK.

Bantah peras anak buah

Dalam sidang ini, SYL juga sempat membantah bahwa dirinya pernah memerintahkan Kasdi Subagyono untuk mengumpulkan uang dari pegawai demi kepentingan operasional menteri.

Hal ini disampaikan SYL saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan, Senin (24/6/2024). "Pernah enggak mendengar ada sharing pengumpulan dana dari para eselon I?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang.

"Saya tidak pernah dengar, saya baru dengar setelah di persidangan. Saya disumpah kan," kata SYL. "Saudara tidak memerintahkan?," tanya Rianto lagi. "Tidak pernah," jawab SYL.

Baca juga: SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Elite PDI-P hingga Ganjar Ikut Soekarno Run di GBK

Sejumlah Elite PDI-P hingga Ganjar Ikut Soekarno Run di GBK

Nasional
Sekjen PKS Sebut Jokowi Titip Kaesang di Pilkada Jakarta, Luhut: Yang Ngomong Sakit Jiwa

Sekjen PKS Sebut Jokowi Titip Kaesang di Pilkada Jakarta, Luhut: Yang Ngomong Sakit Jiwa

Nasional
Kaesang Dinilai Berpeluang Menang di Pilkada Jateng, Pengamat: Kalau di Jakarta Masuk Kolam Hiu

Kaesang Dinilai Berpeluang Menang di Pilkada Jateng, Pengamat: Kalau di Jakarta Masuk Kolam Hiu

Nasional
Demokrat Sarankan Anies Masuk Parpol: Kalau Menang di Jakarta, Bisa Diperjuangkan Maju Capres 2029

Demokrat Sarankan Anies Masuk Parpol: Kalau Menang di Jakarta, Bisa Diperjuangkan Maju Capres 2029

Nasional
Belum Pasti Jadi Oposisi Pemerintah, PKS: Tergantung Prabowo, Mengajak atau Tidak?

Belum Pasti Jadi Oposisi Pemerintah, PKS: Tergantung Prabowo, Mengajak atau Tidak?

Nasional
Bela Jokowi yang Dituding Sodorkan Nama Kaesang di Pilkada Jakarta, Luhut: Jangan Asal Ngomong

Bela Jokowi yang Dituding Sodorkan Nama Kaesang di Pilkada Jakarta, Luhut: Jangan Asal Ngomong

Nasional
Survei LSI: Kaesang, Kapolda Jateng, Eks Ajudan Prabowo, dan Raffi Ahmad Ramaikan Bursa Pilkada Jateng 2024

Survei LSI: Kaesang, Kapolda Jateng, Eks Ajudan Prabowo, dan Raffi Ahmad Ramaikan Bursa Pilkada Jateng 2024

Nasional
Mahasiswa Tak Bisa Cairkan Bantuan Usai PDN Diretas, Anggota DPR Minta KIP Kuliah Segera Dipulihkan

Mahasiswa Tak Bisa Cairkan Bantuan Usai PDN Diretas, Anggota DPR Minta KIP Kuliah Segera Dipulihkan

Nasional
Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Belum Punya Pilihan, Pilkada Jateng Masih Terbuka Semua Calon

Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Belum Punya Pilihan, Pilkada Jateng Masih Terbuka Semua Calon

Nasional
Di Depan AS-Rusia, Delegasi RI Minta Kemampuan Pasukan Perdamaian Dunia Ditingkatkan

Di Depan AS-Rusia, Delegasi RI Minta Kemampuan Pasukan Perdamaian Dunia Ditingkatkan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Diharap Bekerja Tak Terlibat Konflik Kepentingan

Satgas Judi "Online" Diharap Bekerja Tak Terlibat Konflik Kepentingan

Nasional
PPATK Didesak Segera Serahkan Daftar Anggota DPR Main Judi 'Online' ke MKD

PPATK Didesak Segera Serahkan Daftar Anggota DPR Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
MPR Dukung Sanksi Berat Buat Legislator Main Judi 'Online'

MPR Dukung Sanksi Berat Buat Legislator Main Judi "Online"

Nasional
Buka Peluang Kerja Sama dengan PDI-P, PKS: Kami Sudah Berkali-kali Koalisi di Pilkada

Buka Peluang Kerja Sama dengan PDI-P, PKS: Kami Sudah Berkali-kali Koalisi di Pilkada

Nasional
PKS Bakal Temui Cak Imin dan PKB, Bahas Rencana Duet Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

PKS Bakal Temui Cak Imin dan PKB, Bahas Rencana Duet Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com