JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menyinggung adanya pembangunan green house di Pulau Seribu dan sosok pengusaha Hanan Supangkat yang tidak disinggung jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat tuntutan.
Hal ini disampaikan kuasa hukum SYL Djamaludin Koedoeboen usai kliennya dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Ada pembangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain,” kata Djamaludin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
“Siapa itu Hanan Supangkat? Tolong itu juga menjadi perhatian bagi rekan-rekan (jaksa), ada equal di sini ada equality before the law,” ucapnya melanjutkan.
Baca juga: Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak
Djamaludin meminta jaksa Komisi Antirasuah tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kementan. Ia meminta pihak-pihak yang turut menikmati uang negara dari Kementan juga diusut.
“Jangan sampai ada kemudian memberi kesan seolah-olah ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum di republik yang kita cintai ini,” kata Djamaludin.
Namun, pernyataan ini dipotong oleh ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh. Hakim meminta pernyataan itu disampaikan saat pleidoi atau nota pembelaan.
“Baik nanti saudara sampaikan di nota pembelaan saudara,” timpal hakim Rianto.
Meski dipotong, Djamaludin tetap meneruskan pernyataannya. Di muka persidangan ia menuding situasi ini dijadikan ajang balas dendam terhadap SYL.
Baca juga: Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta
“Ini kami menduga ada dendam yang di bawa masuk ke sini, tapi tidak apa-apa lah kami akan menjawab dalam pleidoi kami sehingga jelas dan menjadi terang benderang,” kata Djamadulin.
Dalam perkara ini, SYL dinilai jaksa KPK telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan.
SYL turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.