Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/03/2023, 19:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat memberikan data temuan mereka selama mengawasi tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pemilu 2024.

Sebelumnya, Bawaslu menemukan sekitar 6,4 juta pemilih tak tercoklit dengan benar selama uji petik yang dilakukan Bawaslu dari rumah ke rumah.

"Terhadap hasil temuan uji petik itu, KPU berharap mendapatkan data yang detail untuk dapat dikonfirmasi lapangan kepada petugas ad hoc KPU," ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).

Betty menegaskan bahwa selama pemutakhiran daftar pemilih, KPU bekerja secara de jure atau berdasarkan data yang dipegang.

Baca juga: KPU Lakukan Coklit Jokowi di Istana Hari Ini

Sementara itu, jika bekerja secara de facto, maka KPU dapat melakukan coklit dan mendaftar pemilih sesuai dengan keadaan di lapangan.

Oleh karenanya, jika KPU memperoleh data detail dari Bawaslu soal 6,4 juta pemilih yang tidak memenuhi syarat ini, maka KPU juga akan menindaklanjutinya secara de jure.

"Kerja KPU dalam memutakhirkan data pemilih pada Pemilu 2024 dilakukan secara de jure, termasuk dalam hal menindaklanjuti pemilih yang pindah domisili, tidak memenuhi syarat (TMS) karena di bawah umur, menjadi anggota TNI/Polri, serta meninggal dunia," kata Betty.

"Perubahan pencatatan pemilih dilakukan sesuai dokumen kependudukan atau dokumen pemerintah lain yang sah," jelas eks Ketua KPU DKI Jakarta itu.

Baca juga: Tegaskan Pemilu Tak Ditunda, KPU Fokus Coklit dan Siapkan Pencalegan

Sebelumnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyampaikan bahwa terdapat 8 kategori pemilih yang tidak memenuhi syarat berdasarkan uji petik yang mereka lakukan.

Pertama, yakni kategori pemilih yang merupakan anggota TNI. Anggota TNI seharusnya tidak mempunyai hak pilih.

"Jumlah pemilih TMS yang merupakan prajurit TNI ada sebanyak 11.457 orang. Mereka tercatat di daerah Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Aceh, Jambi, dan Lampung," ujar Lolly.

Kedua, kategori pemilih yang merupakan anggota Polri. Bawaslu menemukan 9.198 anggota Polri dari wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, NTT, Sulawesi Utara, dan Maluku masuk ke daftar pemilih.

Baca juga: KPU: Coklit Sudah 70-80 Persen di Sejumlah Provinsi

Ketiga, Bawaslu juga menemukan 5.065.265 pemilih salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS) di Lampung, Jawa Barat, Sumatera Selatan, NTT, dan Sulawesi Selatan.

Keempat, masyarakat yang telah meninggal dunia. Bawaslu menemukan sebanyak 868.545 identitas warga yang telah tutup usia di Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Riau, dan NTT masih dimasukkan ke daftar pemilih Pemilu 2024.

Kelima, terdapat pemilih yang tidak dikenali, jumlahnya mencapai 202.776 pemilih yang tersebar di Jawa Barat, Maluku Utara, Riau, DKI Jakarta, dan NTT.

Keenam, adanya 145.660 orang yang telah pindah domisili dari Jawa Barat, Riau, Sulawesi Utara, NTT, dan DKI Jakarta.

Ketujuh, terdapat 94.956 orang pemilih di bawah umur di Lampung, Jawa Barat, NTT, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.

Baca juga: Pemantau Pemilu Endus Dugaan Fenomena Joki Coklit Pemilu 2024 di Tasikmalaya

Kedelapan, Bawaslu menemukan 78.365 pemilih bukan penduduk setempat di Lampung, Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com