Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Gusuran Dikhawatirkan Kehilangan Hak Pilih akibat Coklit Berbasis KTP

Kompas.com - 21/02/2023, 15:40 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melangsungkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) sejak 12 Februari 2023.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, proses coklit dilakukan berbasis data kependudukan/KTP elektronik alias secara de jure.

Di lapangan, selama sepekan pertama coklit, pendekatan de jure ini disebut menyisakan sejumlah masalah yang dikhawatirkan bermuara pada tak akuratnya data daftar pemilih dan alokasi TPS.

Baca juga: Sepekan Pertama Coklit Pemilih 2024, Petugas di Sejumlah Daerah Masih Terkendala Logistik

"Misalnya di Kota Bogor, ada pembangunan rel kereta double track. KPU tidak mau menghapus data pemilih di lokasi yang sudah tergusur, dengan dalih KPU bekerja berbasis KTP elektronik," kata Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, kepada Kompas.com pada Selasa (21/2/2023) pagi.

Ia mengeklaim bahwa temuan itu berdasarkan pemantauan yang dilakukan jajarannya di Jakarta, Gorontalo, Lampung, Sumatera Barat, dan Jawa Barat hingga 18 Februari 2023.

Lembaganya saat ini sudah terdaftar sebagai pemantau pemilu terakreditasi tingkat nasional di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Baca juga: Minta Warga Tak Tolak Petugas Pantarlih, Bupati Sumenep: Jangan Takut Coklit, Itu Tahapan Pemilu

"Padahal rumah itu sudah digusur. Begitu pun (warga sekitar) rel Kiaracondong, Bandung, dan relokasi penggusuran Cisumdawu. Secara de facto, sudah tidak ada penduduk," tambah Neni.

Ia menilai, KPU seharusnya melakukan pemetaan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat lewat dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk mengetahui ke mana penduduk tersebut pindah.

Selanjutnya, KPU dan pemerintah daerah bisa mendatangi mereka untuk mengurus formulir pindah memilih atau merekam data KTP elektronik teraktual.

Jika tidak, maka hal itu dikhawatirkan bakal mengancam hak pilih warga tersebut karena diharuskan mencoblos di lokasi yang jauh dari domisilinya saat ini.

Baca juga: Mengenal Coklit dalam Pemilu, Ini Pengertian dan Cara Kerja Pantarlih dalam Memutakhirkan Data Pemilih

"Lokasi-lokasi yang terdampak bencana, proyek pembangunan, dan kelompok rentan harus dipastikan berjalan lancar. Ini menjadi krusial untuk dipantau berapa kartu keluarga (KK) yang terdampak bencana, penyusunan daftar pemilih dan pemetaan TPS," ungkap Neni.

"Jangan sampai ada pemilh yang memenuhi syarat tidak terdata dan tidak terdaftar dalam data pemilih sehingga kehilangan hak pilihnya," sambungnya.

Sebelumnya, masalah serupa sudah diprediksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang secara khusus menyoroti kemungkinan terdaftarnya orang meninggal tampa dokumen sebagai pemilih di Pemilu 2024.

"Dulu itu, dalam proses pendataan, kita itu de facto. Orang meninggal kita bisa coret dari daftar. Tapi sekarang tidak bisa, harus de jure, selagi tidak ada surat keterangan kematian maka dia tidak bisa dihilangkan dari data, misalnya. Maka itu menjadi potensi kerawanan tersendiri kan," jelas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, pada Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Bawaslu Ungkap Kerawanan Coklit, Orang Meninggal Disebut Masih Bisa Terdaftar jadi Pemilih

Sementara itu, KPU RI mengeklaim bakal berupaya maksimal untuk memastikan hal-hal di atas bisa diantisipasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com