Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tegaskan Pemilu Tak Ditunda, KPU Fokus Coklit dan Siapkan Pencalegan

Kompas.com - 06/03/2023, 12:30 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya tengah berfokus untuk melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana telah dijadwalkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, meskipun dihukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menghentikannya dan mengulanginya dari awal.

Dia menambahkan bahwa putusan PN Jakpus itu tidak memengaruhi kinerja KPU.

"Saat ini KPU sedang menyelesaikan proses pemutakhiran data pemilih, karena tanggal 14 Maret adalah batas akhir proses pemutakhiran data pemilih," kata dia ketika dihubungi pada Senin (6/3/2023).

Baca juga: KPU Enggan Tanggapi Isu Adanya Intervensi soal Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024

Adapun proses pemutakhiran daftar pemilih telah berlangsung sejak 12 Februari 2023. Para petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP/pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah.

Bersamaan dengan itu, penjaringan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI juga telah dimulai prosesnya.

Para bakal calon anggota DPD diharuskan menghimpun syarat dukungan minimum di provinsinya masing-masing untuk diverifikasi oleh KPU provinsi, sebelum bisa secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD.

"Saat ini KPU juga sedang melanjutkan verifikasi faktual dukungan pemilih bakal calon anggota DPD," katanya.

Tak hanya DPD, persiapan untuk pemilu legislatif juga sedang disusun untuk calon anggota DPR RI dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota.

"KPU sedang melakukan proses legal drafting rancangan peraturan KPU untuk pencalonan anggota legislatif karena menurut UU Pemilu, bahwa sembilan bulan jelang hari pemungutan suara KPU harus sudah menerima pengajuan bakal calon anggota legislatif," ungkap Idham.

Baca juga: Temui Prabowo Subianto, Surya Paloh Harap Tak Ada Fitnah dan Adu Domba pada Pemilu 2024

"Kami berencana akan membuka pengajuan bakal calon anggota legislatif di tanggal 1-14 Mei 2023," sambungnya.

Idham memastikan bahwa pemilu tetap berjalan sesuai jadwal sebagaimana amanat UUD 1945 bahwa pemilu harus dilakukan dengan asas berkala lima tahun sekali.

"Penyelenggaraan pemilu setiap lima tahunnya adalah amanah konstitusi, dan kita ketahui demokrasi kita adalah demokrasi konstitusional," ujar eks komisioner KPU RI Jawa Barat itu.

Di level hukum, KPU disebut tengah menyusun memori banding terhadap putusan PN Jakpus atas gugatan nomor 757/Pdt.G/2022 yang, salah satunya, memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

"Sedang disiapkan," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, kepada Kompas.com pada Senin.

Pria yang akrab disapa Afif itu mengonfirmasi bahwa KPU RI sudah menerima salinan putusan secara resmi dari PN Jakpus sekitar Kamis (2/3/2023) malam atau pada hari yang sama pembacaan putusan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com