Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/03/2023, 18:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memberangkatkan 555 prajurit Batalyon Infanteri Raider 631/Antang ke Papua untuk mengamankan objek vital nasional, PT Freeport Indonesia.

Upacara pemberangkatan itu dilaksanakan di di lapangan apel Mayonif Raider 631/Antang, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (30/3/2023).

Dalam amanatnya, Yudo Margono mengatakan bahwa PT Freeport Indonesia telah ditetapkan sebagai objek vital nasional yang wajib dilindungi karena sumber pendapatan negara.

“Sejak tahun 2018, pemerintah Indonesia telah resmi menjadi pemegang saham terbesar. Kepemilikan ini memberikan keuntungan yang besar bagi pemasukan kas negara dan juga bagi masyarakat Papua,” ujar Yudo Margono dalam siaran pers Puspen TNI, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Ini Daftar 18 Perwira TNI yang Dimutasi Panglima Yudo Margono

Yudo mengatakan, meskipun kondisi Papua secara umum saat ini relatif kondusif, tetapi di beberapa wilayah masih terjadi gangguan keamanan dari kelompok bersenjata.

“Termasuk daerah operasi yang akan ditempati nantinya. Oleh karena itu, TNI harus hadir untuk membantu pemerintah dalam upaya percepatan pembangunan kesejahteraan di wilayah Papua,” kata Yudo Margono.

Diketahui, Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 631/Antang merupakan prajurit tempur berkualifikasi Raider di bawah komando Korem 102/Panju Panjung Kodam XII/Tanjungpura.

Prajurit yang dipimpin oleh Letkol Inf Dwi Harry Wibowo itu nanti akan bertugas selama sembilan bulan.

“Dinamika dan ancaman di daerah operasi membutuhkan kesiapsiagaan secara terus menerus. Saya sangat yakin dan percaya kalian (para prajurit) semua mampu menjawab kepercayaan dan amanah besar ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Yudo Margono.

Baca juga: Panglima Yudo Mutasi 18 Perwira TNI, Mayjen Mohamad Hasan Jadi Pangdam Jaya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PPP Ingin Pemilu 2024 Tetap Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka

PPP Ingin Pemilu 2024 Tetap Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka

Nasional
Jokowi Sebut Sikap Cawe-cawe demi Bangsa dan Negara

Jokowi Sebut Sikap Cawe-cawe demi Bangsa dan Negara

Nasional
Survei LSI Denny JA: Prabowo Diyakini Lebih Mampu Tumbuhkan Ekonomi Ketimbang Ganjar

Survei LSI Denny JA: Prabowo Diyakini Lebih Mampu Tumbuhkan Ekonomi Ketimbang Ganjar

Nasional
PPP Akan Usulkan Dua Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo

PPP Akan Usulkan Dua Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo

Nasional
Dukung Mahfud MD Basmi Korupsi

Dukung Mahfud MD Basmi Korupsi

Nasional
Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Nasional
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Nasional
Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Nasional
Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional
Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com