Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HGU di IKN Bisa Sampai 190 Tahun, Kepala Otorita Sebut Perlu Ada Kepastian bagi Investor

Kompas.com - 31/03/2023, 19:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono menyatakan, ketentuan soal hak guna usaha (HGU) di IKN yang bisa berlaku hingga 190 tahun dibuat untuk memberi kepastian bagi investor.

Bambang menyatakan, investor membutuhkan kepastian dan kejelasan mengenai jangka waktu investasi yang akan mereka lakukan.

"Swasta itu butuh certainty dan clarity istilahnya, kepastian dan kejelasan selama berapa tahun mereka akan melakukan investasi yang sifatnya jangka panjang," kata Bambang dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, Selasa (28/3/2023).

Dalam hal ini, Bambang juga menyebutkan bahwa Indonesia mesti bersaing dengan negara-negara lain untuk memperebutkan investor yang hendak mengucurkan modalnya.

Baca juga: Dua Investor Suntikkan Modal untuk Pembangunan Hunian ASN di IKN

"Kita harus mampu menempatkan diri di antara persaingan itu di mana kita menjadi tempat menarik untuk investasi," kata dia.

Ia mengingatkan, buah dari investasi yang diperoleh Indonesia kelak tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga multiplier effect atau efek berganda yang akan muncul.

Dengan efek berganda tersebut, Bambang mengeklaim, ekonomi Indonesia kelak akan terdistribusi dengan merata atau Indonesia-sentris sebagaimana visi Presiden Joko Widodo.

Bambang pun meyakini ketentuan soal HGU hingga 190 tahun tersebut tidak bakal disalahgunakan karena akan terus dievaluasi dalam periode tertentu.

Baca juga: Kepala Otorita Sebut IKN Sudah Dapat 167 Komitmen Investasi, 50 Persen dari Luar Negeri

"Saya enggak hapal berapa tahunnya, (tetapi misal) lima tahun tidak terjadi apa-apa bisa kita cabut," ujar Bambang.

Dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN terdapat peraturan mengenai HGU dan jangka waktunya.

HGU tersebut diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan. Tahap pertama adalah pemberian hak (HGU) dengan jangka waktu paling lama 35 tahun.

Tahap kedua adalah perpanjangan hak (HGU) paling lama 25 tahun. Tahapan ketiga adalah pembaruan hak paling lama 35 tahun.

Baca juga: Kepala Otorita IKN: Ganti Untung Tidak Serta-merta Nominal, tapi juga Kesempatan Usaha

Kemudian, HGU yang diberikan untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu maksimal 95 tahun dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGU.

Selanjutnya, diatur pula perpanjangan dan pembaruan HGU yang diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah.

Dengan kata lain, totalnya menjadi 190 tahun lewat dua siklus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com