JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga pemantau pemilu, Democracy And Electoral Empowerment Partnership (DEEP) mengaku menemukan fenomena joki pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih, yang seharusnya dilakukan dari rumah ke rumah oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih (PPDP/pantarlih).
Sebagai informasi, proses coklit sudah dilakukan KPU sejak 12 Februari 2022 hingga 14 Februari 2023 di seluruh TPS di Indonesia.
"Muncul joki pantarlih sebanyak 176 di Tasikmalaya," ucap Direktur Eksekutif DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, dalam diskusi yang digelar Bawaslu RI bersama Koalisi Pewarta Pemilu (KPP), Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Sepekan Pertama Coklit Pemilih 2024, Petugas di Sejumlah Daerah Masih Terkendala Logistik
Neni mengatakan bahwa temuan itu diperoleh di Kecamatan Sukarame, Tasikmalaya pada sepekan-dua pekan pertama proses coklit berjalan di sana.
Temuan ini selaras dengan temuan lain berupa PPDP/pantarlih yang tidak mampu menunjukkan SK (surat keputusan) pengangkatan dirinya. Di beberapa tempat lain, kata dia, PPDP/pantarlih tidak mengenakan tanda pengenal.
Namun, ia tidak dapat mengonfirmasi apakah mereka joki atau hanya alpa membawa kelengkapan legal tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan bahwa misalnya itu juga terjadi di provinsi atau kabupaten/kota lain. Maka mumpung kita masih ada waktu 11 hari sampai akhir pencocokan dan penelitian, semoga ada solusi dan tidak terjadi dan bisa diantisipasi," ungkap Neni.
Baca juga: Bawaslu Babel Soroti 32 Kesalahan Prosedur Coklit dan Verifikasi Dukungan DPD
Menurutnya, pola ini tidak berubah dari Pemilu 2019. Ia berharap agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut kasus ini dan apabila terbukti terdapat pelanggaran, maka KPU harus mengangkat PPDP/pantarlih yang baru dan melakukan proses coklit ulang di tempat itu.
Sebab, jika dilakukan oleh bukan PPDP/pantarlih, proses coklit dikhawatirkan cacat prosedural sebab bukan dilakukan oleh pihak yang berkemampuan.
Sementara itu, dalam data sementara yang diterima Kompas.com, Bawaslu telah menemukan 14.526 PPDP/pantarlih yang bertugas di setiap TPS yang tidak dapat menunjukkan salinan SK pengangkatan dirinya.
Namun, Bawaslu belum dapat mengonfirmasi apakah temuan ini selaras dengan fenomena joki yang dimaksud DEEP Indonesia yang merupakan mitra Bawaslu sebagai lembaga pemantau pemilu yang telah mereka akreditasi resmi secara nasional.
Sementara itu, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos mengaku siap menindaklanjuti temuan semacam itu, sebab pantarlih akan memiliki waktu 1 bulan setelah proses coklit untuk menyempurnakan hasil coklit.
Ia berharap, pemantau maupun Bawaslu dapat memberikan data secara jelas dan detail di TPS mana fenomena joki itu ditemukan.
"Kalau datanya ada detail jelas ada di mana mohon nanti dikasih ke kami. Kami tentu akan sangat senang dan akan kami tindak lanjuti," kata Betty, Rabu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.