Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/02/2023, 16:07 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti proses rekrutmen hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mahkamah Agung (MA).

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan, pihaknya turut mengikuti tahapan proses seleksi wawancara terbuka yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (2/2/2023) kemarin.

Rekrutmen ini dilakukan tidak terlepas dari perkara Pelanggaran HAM Berat Paniai yang terdakwanya divonis bebas. Perkara tersebut akan disidangkan di tingkat kasasi.

Baca juga: Hasil Seleksi Hakim MA: Anggota Hakim Penyunat Vonis Pinangki Kandas, Polisi Rezeki Entah dari Mana Lolos

Menurut Fatia, KontraS menemukan sejumlah fakta bahwa tidak sedikit dari para calon hakim yang tidak memahami betul mengenai pengadilan HAM.

Beberapa dari mereka bahkan belum memahami perbedaan mendasar antara pelanggaran HAM yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pelanggaran HAM Berat yang diatur dalam UU Pengadilan HAM.

“Salah seorang calon juga tidak bisa menjelaskan dengan baik unsur utama kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu ‘meluas’ dan ‘sistematis’,” kata Fatia dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).

KontraS juga mendapati calon hakim yang kebingungan ketika ditanya mengenai mekanisme kompensasi dan restitusi kepada korban pelanggaran HAM Berat.

Calon hakim itu mengaku belum membaca aturan mengenai dua hal tersebut.

Sementara itu, calon hakim berikutnya tidak bisa membedakan mekanisme penyelesaian Pelanggaran HAM Berat melalui mekanisme yudisial dan non-yudisial.

Ia mengaku belum memahami tanggung jawab komando.

“Minimnya pengetahuan tersebut tentu saja berbahaya bagi Pengadilan HAM mengingat para calon jika terpilih akan diberi tugas mengadili kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai pada tingkat Kasasi.

Tidak hanya itu, KontraS bahkan menemukan calon hakim ad hoc HAM yang justru mendukung Pelanggaran HAM Berat diselesaikan secara non-yudisial.

Baca juga: Seleksi Hakim Agung, KY Mengaku Hati-hati Telusuri Rekam Jejak Calon

Pandangan ini dinilai mengesampingkan proses pencarian dan akses korban terhadap kebenaran dalam Pelanggaran HAM Berat.

Fatia juga menyebut salah seorang hakim tidak memiliki pengetahuan mendasar mengenai HAM.

Misalnya, salah seorang hakim mengaku belum pernah mendengar Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Kenyataan ini KontraS temukan dalam sesi wawancara tersebut. Padahal, mereka sudah lama berkiprah di lembaga hukum.

“Minimnya pengetahuan para calon hakim ad hoc HAM terhadap hal-hal mendasar tersebut menurut kami sangat tragis,” ujar Fatia.

Menurut Fatia, proses perekrutan calon hakim ad hoc HAM tidak bisa dilakukan secara serampangan meskipun diakui terdapat kebutuhan di MA.

Fatia mengaku pihaknya telah menyoroti keberadaan hakim ad hoc uang kurang kompeten dalam kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai tahun 2022.

Ia berharap hakim yang terpilih dalam putusannya bisa menjawab kebutuhan pengadilan dan pengungkapan yang selama ini gagal terwujud dalam empat sidang kasus  HAM.

Empat kasus tersebut adalah Tanjung Priok, Timor Timur, Abepura, dan Paniai.

Fatia mengatakan, Hakim ad hoc HAM semestinya memiliki pengetahuan mendalam mengenai mekanisme Pengadilan HAM.

Baca juga: KY Sebut Tak Ada Larangan Polisi Aktif Ikut Seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA

“Tidak hanya diloloskan karena ada kebutuhan untuk mengadili kasus tertentu semata,” tutur Fatia.

Sebagai informasi, Komisi Yudisial mengatakan, enam calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM di MA dinyatakan lolos karena dinilai memenuhi persyaratan kompetensi dan integritas.

Menurut Nurdjanah, KY benar-benar menjadikan integritas calon hakim sebagai pertimbangan kelulusan. Karena itu, meskipun terdapat calon yang memiliki kompetensi namun tidak berintegritas, maka tidak diluluskan.

Adapun nama enam calon hakim agung itu adalah Annas Mustaqim dan Sukri Sulumin calon dari kamar pidana, Lucas Prakoso calon dari kamar perdata, dan Imron Rosyadi calon dari Kamar Agama.

Kemudian, Lulik Tri Cahyaningrum calon dari kamar Tata Usaha Negara (TUN) dan Triyono Martanto calon dari Kamar TUN Khusus Pajak. 

Sementara, tiga calon hakim ad hoc di MA yang dinyatakan lolos adalah Harnoto, Heppy Wajongkere, dan M. Fatan Riyadhi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menhub Ungkap Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibangun Sejajar dengan Tol

Menhub Ungkap Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibangun Sejajar dengan Tol

Nasional
Soal Minum Oralit saat Sahur, IDI: Bukan Sebuah Kebutuhan

Soal Minum Oralit saat Sahur, IDI: Bukan Sebuah Kebutuhan

Nasional
Bandara VIP Akan Dibangun di IKN, Berjarak 10 Kilometer dari Kota Nusantara

Bandara VIP Akan Dibangun di IKN, Berjarak 10 Kilometer dari Kota Nusantara

Nasional
Jokowi Disebut Sepakati Rencana Kertajati Jadi Bandara Premium

Jokowi Disebut Sepakati Rencana Kertajati Jadi Bandara Premium

Nasional
Kontras Dorong Komnas HAM Koordinasi dengan Kejati agar Kasus Fatia-Haris Tak Naik ke Persidangan

Kontras Dorong Komnas HAM Koordinasi dengan Kejati agar Kasus Fatia-Haris Tak Naik ke Persidangan

Nasional
Berkaca dari Kasus Haris Azhar dan Fatia, Kontras Desak Pasal Perlindungan Pembela HAM Masuk UU

Berkaca dari Kasus Haris Azhar dan Fatia, Kontras Desak Pasal Perlindungan Pembela HAM Masuk UU

Nasional
Terbentuknya Koalisi Pengusung Anies, Siap 'Merayu' Parpol Lain untuk Gabung...

Terbentuknya Koalisi Pengusung Anies, Siap "Merayu" Parpol Lain untuk Gabung...

Nasional
Nasdem Buka Pintu Lebar bagi Partai yang Ingin Perkuat Koalisi Perubahan

Nasdem Buka Pintu Lebar bagi Partai yang Ingin Perkuat Koalisi Perubahan

Nasional
Tak Ragu Hadapi Koalisi Gendut, Nasdem: Pak Jokowi pada 2014 Koalisinya Juga Lebih Kurus

Tak Ragu Hadapi Koalisi Gendut, Nasdem: Pak Jokowi pada 2014 Koalisinya Juga Lebih Kurus

Nasional
Imigrasi Segera Deportasi Dua Turis Asal Polandia yang Berkemah Saat Hari Raya Nyepi

Imigrasi Segera Deportasi Dua Turis Asal Polandia yang Berkemah Saat Hari Raya Nyepi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama mulai 19 April | Wamenkumham Polisikan Keponakan

[POPULER NASIONAL] Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama mulai 19 April | Wamenkumham Polisikan Keponakan

Nasional
Tanggal 25 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 25 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Belajar Dari Kasus Haris-Fatia, Undang-Undang Belum Lindungi Para Pembela HAM

Belajar Dari Kasus Haris-Fatia, Undang-Undang Belum Lindungi Para Pembela HAM

Nasional
Ungkap Kondisi Perbatasan Indonesia-Papua Nugini, Panglima TNI: Sebenarnya Kondusif, Hanya Saja...

Ungkap Kondisi Perbatasan Indonesia-Papua Nugini, Panglima TNI: Sebenarnya Kondusif, Hanya Saja...

Nasional
Sudirman Said Sebut Tokoh NU Layak Jadi Cawapres Anies, tapi...

Sudirman Said Sebut Tokoh NU Layak Jadi Cawapres Anies, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke