Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Kompas.com - 24/04/2024, 17:16 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, nilai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung Gazalba Saleh mencapai Rp 20 miliar.

Gazalba Saleh merupakan hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, nilai TPPU itu akan dibuktikan Tim Jaksa KPK di persidangan.

“Mengenai nilai TPPU yang didakwa tim jaksa sebesar Rp 20 miliar,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Puith KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Ali mengatakan, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan Gazalba Saleh ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dengan demikian, status penahanan Gazalba menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Lengkapnya isi dakwaan akan dibuka saat persidangan perdana pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.

Gazalba Saleh merupakan hakim agung yang sempat dibui karena kasus suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi dari Eks Menteri KKP Edhy Prabowo

Namun, dia bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, menyatakan bahwa Gazalba tidak terbukti menerima suap.

Selang beberapa waktu kemudian, KPK kembali menahan Gazalba Saleh karena kasus gratifikasi dan TPPU.

Dia diduga menerima pemberian uang dari sejumlah pihak. Di antaranya, terkait perkara eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terjerat kasus korupsi ekspor benih benur lobster (BBL).

Selain dari Edhy, Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi dari Rennier Abdul Rachman Latief yang terjerat kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Kembali Ditahan KPK, Kali Ini Kasus TPPU dan Gratifikasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com