Salin Artikel

KontraS Soroti Banyak Peserta Seleksi Hakim Ad Hoc HAM Malah Tak Punya Pengetahuan Mendasar soal HAM

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti proses rekrutmen hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mahkamah Agung (MA).

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan, pihaknya turut mengikuti tahapan proses seleksi wawancara terbuka yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (2/2/2023) kemarin.

Rekrutmen ini dilakukan tidak terlepas dari perkara Pelanggaran HAM Berat Paniai yang terdakwanya divonis bebas. Perkara tersebut akan disidangkan di tingkat kasasi.

Menurut Fatia, KontraS menemukan sejumlah fakta bahwa tidak sedikit dari para calon hakim yang tidak memahami betul mengenai pengadilan HAM.

Beberapa dari mereka bahkan belum memahami perbedaan mendasar antara pelanggaran HAM yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pelanggaran HAM Berat yang diatur dalam UU Pengadilan HAM.

“Salah seorang calon juga tidak bisa menjelaskan dengan baik unsur utama kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu ‘meluas’ dan ‘sistematis’,” kata Fatia dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).

KontraS juga mendapati calon hakim yang kebingungan ketika ditanya mengenai mekanisme kompensasi dan restitusi kepada korban pelanggaran HAM Berat.

Calon hakim itu mengaku belum membaca aturan mengenai dua hal tersebut.

Sementara itu, calon hakim berikutnya tidak bisa membedakan mekanisme penyelesaian Pelanggaran HAM Berat melalui mekanisme yudisial dan non-yudisial.

Ia mengaku belum memahami tanggung jawab komando.

“Minimnya pengetahuan tersebut tentu saja berbahaya bagi Pengadilan HAM mengingat para calon jika terpilih akan diberi tugas mengadili kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai pada tingkat Kasasi.

Tidak hanya itu, KontraS bahkan menemukan calon hakim ad hoc HAM yang justru mendukung Pelanggaran HAM Berat diselesaikan secara non-yudisial.

Pandangan ini dinilai mengesampingkan proses pencarian dan akses korban terhadap kebenaran dalam Pelanggaran HAM Berat.

Fatia juga menyebut salah seorang hakim tidak memiliki pengetahuan mendasar mengenai HAM.

Misalnya, salah seorang hakim mengaku belum pernah mendengar Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Kenyataan ini KontraS temukan dalam sesi wawancara tersebut. Padahal, mereka sudah lama berkiprah di lembaga hukum.

“Minimnya pengetahuan para calon hakim ad hoc HAM terhadap hal-hal mendasar tersebut menurut kami sangat tragis,” ujar Fatia.

Menurut Fatia, proses perekrutan calon hakim ad hoc HAM tidak bisa dilakukan secara serampangan meskipun diakui terdapat kebutuhan di MA.

Fatia mengaku pihaknya telah menyoroti keberadaan hakim ad hoc uang kurang kompeten dalam kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai tahun 2022.

Ia berharap hakim yang terpilih dalam putusannya bisa menjawab kebutuhan pengadilan dan pengungkapan yang selama ini gagal terwujud dalam empat sidang kasus  HAM.

Empat kasus tersebut adalah Tanjung Priok, Timor Timur, Abepura, dan Paniai.

Fatia mengatakan, Hakim ad hoc HAM semestinya memiliki pengetahuan mendalam mengenai mekanisme Pengadilan HAM.

“Tidak hanya diloloskan karena ada kebutuhan untuk mengadili kasus tertentu semata,” tutur Fatia.

Sebagai informasi, Komisi Yudisial mengatakan, enam calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM di MA dinyatakan lolos karena dinilai memenuhi persyaratan kompetensi dan integritas.

Menurut Nurdjanah, KY benar-benar menjadikan integritas calon hakim sebagai pertimbangan kelulusan. Karena itu, meskipun terdapat calon yang memiliki kompetensi namun tidak berintegritas, maka tidak diluluskan.

Adapun nama enam calon hakim agung itu adalah Annas Mustaqim dan Sukri Sulumin calon dari kamar pidana, Lucas Prakoso calon dari kamar perdata, dan Imron Rosyadi calon dari Kamar Agama.

Kemudian, Lulik Tri Cahyaningrum calon dari kamar Tata Usaha Negara (TUN) dan Triyono Martanto calon dari Kamar TUN Khusus Pajak. 

Sementara, tiga calon hakim ad hoc di MA yang dinyatakan lolos adalah Harnoto, Heppy Wajongkere, dan M. Fatan Riyadhi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/06/16073961/kontras-soroti-banyak-peserta-seleksi-hakim-ad-hoc-ham-malah-tak-punya

Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke