JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menyatakan, anggota majelis hakim yang menyunat masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 menjadi 4 tahun penjara, Lafat Akbar, tidak lolos seleksi hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA).
Lafat merupakan salah satu calon ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) MA yang sudah mencapai tahap wawancara pada Kamis (2/2/2023) kemarin.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Siti Nurjanah mengumumkan hanya tiga nama calon peserta hakim ad hoc HAM MA.
Dari tiga nama tersebut, tidak ada nama Lafat Akbar.
“KY berdasarkan keputusan rapat pleno KY tangal 2 februari 2023 mengumumkan nama-nama calon hakim ad hoc HAM pada ma tahun 2022-2023 yang lolos seleksi,” kata Siti dalam konferensi pers yang disiarkan di Youtube Komisi Yudisial, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Komisi Yudisial Ajukan 6 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR, Ini Daftarnya
Adapun tiga nama calon hakim ad hoc HAM MA yang dinyatakan lolos adalah anggota Polri, AKBP Harnoto dan mantan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, M. Fatan Riyadhi.
Kemudian, pengacara pada firma hukum Heppy Wajongkere and Partners, Heppy Wajongkere, juga dinyatakan lolos.
“Keputusan KY bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Siti.
Dalam proses wawancara kemarin, rekam jejak Lafat Akbar menyidangkan perkara Pinangki menjadi sorotan Komisi Yudisial.
Lafat sebelumnya pernah menjadi hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Bersama hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021, Lafat mengadili perkara Pinangki.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Pinangki terbukti menerima suap dari buron kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Djoko Tjandra sebesar 500 ribu dollar Amerika Serikat.
Baca juga: 12 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian
Ia juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berjumlah 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.
Ia juga dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Ia kemudian divonis 10 tahun penjara.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.