Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Vonis Irfan Widyanto Terkait Perintangan Penyidikan Kematian Yosua Digelar 24 Februari

Kompas.com - 06/02/2023, 16:02 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Irfan Widyanto, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan menjalani sidang vonis pada Jumat (24/1/2023).

Hal itu diungkapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menutup sidang replik dengan terdakwa Irfan, Senin (6/1/2023).

Baca juga: Ironi Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa yang Disebut Jaksa Mencoreng Citra Polri

Hakim menjadwalkan sidang vonis terhadap Irfan karena penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan duplik.

"Baik ya oleh karena tidak ada duplik dari penasihat hukum, dan dupliknya secara lisan di persidangan tetap dalam pembelaan semula," kata hakim di ruang sidang 3 PN Jakarta Selatan, Senin.

"Selanjutnya agenda persidangan putusan pada hari Jumat, tanggal 24 Februari ya. Pada penuntut umum untuk menghadapkan persidangan yang telah ditetapkan," ucap hakim.

Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Irfan Widyanto terkait perintangan penyidikan kasus kematian Yosua Hutabarat.

Baca juga: Berharap Dibebaskan, Irfan Widyanto: Putusan Ini Jadi Tolak Ukur Komisi Etik

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa Irfan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana, yakni dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik.

Hal itu sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan hari Jumat, tanggal 27 Januari 2023, yang pada prinsipnya kami selaku JPU tetap pada tuntutan kami tersebut," kata jaksa, Senin.

Jaksa juga menilai, perbuatan Irfan merusak citra penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Sehingga penuntut umum dalam hal ini telah tepat dalam memberikan tuntutan penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap jaksa.

Baca juga: Jaksa Tolak Pleidoi Irfan Widyanto dalam Kasus Perintangan Penyidikan Kematian Yosua

Melalui penasihat hukumnya, Irfan pun tidak mengajukan duplik atas replik yang disampaikan jaksa.

"Kami menghargai replik. Setelah kami menyimak bersama-sama tadi, tidak ada hal yang substansial, isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan. Oleh karena itu, kami tetap pada pembelaan," ucap salah satu penasihat hukum Irfan.

Adapun dalam pleidoinya, Jumat (3/1/2023), Irfan menyampaikan terima kasihnya kepada institusi Polri. Ia lantas berharap dapat segera kembali menjadi anggota Korps Bhayangkara agar terus bisa mengabdi untuk bangsa dan negara Indonesia.

“Karena berkat Polri saya bisa mencapai titik sebelum ini. Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila ada perbuatan saya yang mencoreng nama baik dan nama besar Polri,” kata Irfan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com