Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KontraS Soroti Banyak Peserta Seleksi Hakim Ad Hoc HAM Malah Tak Punya Pengetahuan Mendasar soal HAM

Kompas.com - 06/02/2023, 16:07 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti proses rekrutmen hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mahkamah Agung (MA).

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan, pihaknya turut mengikuti tahapan proses seleksi wawancara terbuka yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (2/2/2023) kemarin.

Rekrutmen ini dilakukan tidak terlepas dari perkara Pelanggaran HAM Berat Paniai yang terdakwanya divonis bebas. Perkara tersebut akan disidangkan di tingkat kasasi.

Baca juga: Hasil Seleksi Hakim MA: Anggota Hakim Penyunat Vonis Pinangki Kandas, Polisi Rezeki Entah dari Mana Lolos

Menurut Fatia, KontraS menemukan sejumlah fakta bahwa tidak sedikit dari para calon hakim yang tidak memahami betul mengenai pengadilan HAM.

Beberapa dari mereka bahkan belum memahami perbedaan mendasar antara pelanggaran HAM yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pelanggaran HAM Berat yang diatur dalam UU Pengadilan HAM.

“Salah seorang calon juga tidak bisa menjelaskan dengan baik unsur utama kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu ‘meluas’ dan ‘sistematis’,” kata Fatia dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).

KontraS juga mendapati calon hakim yang kebingungan ketika ditanya mengenai mekanisme kompensasi dan restitusi kepada korban pelanggaran HAM Berat.

Calon hakim itu mengaku belum membaca aturan mengenai dua hal tersebut.

Sementara itu, calon hakim berikutnya tidak bisa membedakan mekanisme penyelesaian Pelanggaran HAM Berat melalui mekanisme yudisial dan non-yudisial.

Ia mengaku belum memahami tanggung jawab komando.

“Minimnya pengetahuan tersebut tentu saja berbahaya bagi Pengadilan HAM mengingat para calon jika terpilih akan diberi tugas mengadili kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai pada tingkat Kasasi.

Tidak hanya itu, KontraS bahkan menemukan calon hakim ad hoc HAM yang justru mendukung Pelanggaran HAM Berat diselesaikan secara non-yudisial.

Baca juga: Seleksi Hakim Agung, KY Mengaku Hati-hati Telusuri Rekam Jejak Calon

Pandangan ini dinilai mengesampingkan proses pencarian dan akses korban terhadap kebenaran dalam Pelanggaran HAM Berat.

Fatia juga menyebut salah seorang hakim tidak memiliki pengetahuan mendasar mengenai HAM.

Misalnya, salah seorang hakim mengaku belum pernah mendengar Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Kenyataan ini KontraS temukan dalam sesi wawancara tersebut. Padahal, mereka sudah lama berkiprah di lembaga hukum.

“Minimnya pengetahuan para calon hakim ad hoc HAM terhadap hal-hal mendasar tersebut menurut kami sangat tragis,” ujar Fatia.

Menurut Fatia, proses perekrutan calon hakim ad hoc HAM tidak bisa dilakukan secara serampangan meskipun diakui terdapat kebutuhan di MA.

Fatia mengaku pihaknya telah menyoroti keberadaan hakim ad hoc uang kurang kompeten dalam kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai tahun 2022.

Ia berharap hakim yang terpilih dalam putusannya bisa menjawab kebutuhan pengadilan dan pengungkapan yang selama ini gagal terwujud dalam empat sidang kasus  HAM.

Empat kasus tersebut adalah Tanjung Priok, Timor Timur, Abepura, dan Paniai.

Fatia mengatakan, Hakim ad hoc HAM semestinya memiliki pengetahuan mendalam mengenai mekanisme Pengadilan HAM.

Baca juga: KY Sebut Tak Ada Larangan Polisi Aktif Ikut Seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA

“Tidak hanya diloloskan karena ada kebutuhan untuk mengadili kasus tertentu semata,” tutur Fatia.

Sebagai informasi, Komisi Yudisial mengatakan, enam calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM di MA dinyatakan lolos karena dinilai memenuhi persyaratan kompetensi dan integritas.

Menurut Nurdjanah, KY benar-benar menjadikan integritas calon hakim sebagai pertimbangan kelulusan. Karena itu, meskipun terdapat calon yang memiliki kompetensi namun tidak berintegritas, maka tidak diluluskan.

Adapun nama enam calon hakim agung itu adalah Annas Mustaqim dan Sukri Sulumin calon dari kamar pidana, Lucas Prakoso calon dari kamar perdata, dan Imron Rosyadi calon dari Kamar Agama.

Kemudian, Lulik Tri Cahyaningrum calon dari kamar Tata Usaha Negara (TUN) dan Triyono Martanto calon dari Kamar TUN Khusus Pajak. 

Sementara, tiga calon hakim ad hoc di MA yang dinyatakan lolos adalah Harnoto, Heppy Wajongkere, dan M. Fatan Riyadhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com