Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi II Ingin Perppu Pemilu Segera Disahkan, tapi...

Kompas.com - 12/12/2022, 17:02 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia ingin Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu bisa segera disahkan.

Namun, ada dua hal yang menjadi pertimbangan. Pertama, kecepatan Istana mengirimkan draf ke DPR RI untuk dibahas.

Kedua, langkah Pimpinan DPR untuk segera memberi perintah pada Komisi II melakukan pembahasan.

“Saya katakan informasi yang saya dapat kemarin, hari ini (Perppu Pemilu) bisa disampaikan (ke DPR), kemudian Pimpinan DPR merespon juga dengan cepat. Kita di Komisi II siap saja,” kata Doli ditemui di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Baca juga: Ketua Komisi II DPR Sebut Jokowi Sudah Teken Perppu Pemilu

Ia mengaku telah mendapatkan informasi dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bahwa Perppu Pemilu sudah berada di meja Presiden Jokowi.

Kemungkinan, menurut Doli, draf perppu itu sudah ditandatangani Jokowi dan siap dikirimkan ke DPR.

“Tadi malam kan saya ke Solo, ketemu Pak Mensesneg, dan Pak Mendagri, mereka bilang sudah sampai ke Presiden, dan mungkin hari ini sudah tanda tangan dan dikirim ke DPR,” ujarnya.

Doli mengungkapkan, ada dua aturan baru yang diatur dalam Perppu tersebut. Pertama, soal pengaturan empat provinsi baru Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Kedua, soal nomor urut partai politik (parpol) peserta pemilu.

Baca juga: Perppu Pemilu Belum Terbit, 4 Provinsi Baru di Papua Belum Bisa Ikut Pencalonan DPD

Doli menjelaskan bahwa DPR telah memberi masukan agar parpol di parlemen diberi pilihan untuk menentukan nomor urutnya.

“Jadi dibuat dua opsi, misalnya ada parpol di parlemen ingin menggunakan nomor yang sama dari (Pemilu) 2019, itu diperbolehkan di undang-undang,” ujarnya.

“Tetapi juga boleh, jika mau dibikin yang baru nomornya, dia boleh (ikut) diundi,” kata Doli lagi.

Diketahui, Perppu Pemilu amat dibutuhkan untuk mengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, ada empat provinsi baru di Papua yang muncul dan mesti memiliki payung hukum untuk bisa turut serta berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Baca juga: Perppu Tak Kunjung Terbit, Pencalonan DPD di 4 Provinsi Papua Kemungkinan Diatur Menyusul

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari meminta pemerintah dan DPR memahami urgensi keberadaan Perppu Pemilu tersebut.

Sebab, pada 14 Desember 2022, KPU sudah bakal mengumumkan parpol peserta pemilu, beserta nomor urutnya.

Kemudian, pada 16 Desember 2022, KPU telah menjadwalkan penyerahan dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke KPU provinsi.

Tanpa Perppu Pemilu yang mengatur soal empat  provinsi baru di Papua, maka tidak ada calon DPD dari keempat provinsi tersebut.

Baca juga: KPU Undi Nomor Urut Semua Parpol pada 14 Desember jika Perppu Pemilu Belum Diundangkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com