Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/12/2022, 17:02 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia ingin Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu bisa segera disahkan.

Namun, ada dua hal yang menjadi pertimbangan. Pertama, kecepatan Istana mengirimkan draf ke DPR RI untuk dibahas.

Kedua, langkah Pimpinan DPR untuk segera memberi perintah pada Komisi II melakukan pembahasan.

“Saya katakan informasi yang saya dapat kemarin, hari ini (Perppu Pemilu) bisa disampaikan (ke DPR), kemudian Pimpinan DPR merespon juga dengan cepat. Kita di Komisi II siap saja,” kata Doli ditemui di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Baca juga: Ketua Komisi II DPR Sebut Jokowi Sudah Teken Perppu Pemilu

Ia mengaku telah mendapatkan informasi dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bahwa Perppu Pemilu sudah berada di meja Presiden Jokowi.

Kemungkinan, menurut Doli, draf perppu itu sudah ditandatangani Jokowi dan siap dikirimkan ke DPR.

“Tadi malam kan saya ke Solo, ketemu Pak Mensesneg, dan Pak Mendagri, mereka bilang sudah sampai ke Presiden, dan mungkin hari ini sudah tanda tangan dan dikirim ke DPR,” ujarnya.

Doli mengungkapkan, ada dua aturan baru yang diatur dalam Perppu tersebut. Pertama, soal pengaturan empat provinsi baru Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Kedua, soal nomor urut partai politik (parpol) peserta pemilu.

Baca juga: Perppu Pemilu Belum Terbit, 4 Provinsi Baru di Papua Belum Bisa Ikut Pencalonan DPD

Doli menjelaskan bahwa DPR telah memberi masukan agar parpol di parlemen diberi pilihan untuk menentukan nomor urutnya.

“Jadi dibuat dua opsi, misalnya ada parpol di parlemen ingin menggunakan nomor yang sama dari (Pemilu) 2019, itu diperbolehkan di undang-undang,” ujarnya.

“Tetapi juga boleh, jika mau dibikin yang baru nomornya, dia boleh (ikut) diundi,” kata Doli lagi.

Diketahui, Perppu Pemilu amat dibutuhkan untuk mengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, ada empat provinsi baru di Papua yang muncul dan mesti memiliki payung hukum untuk bisa turut serta berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Baca juga: Perppu Tak Kunjung Terbit, Pencalonan DPD di 4 Provinsi Papua Kemungkinan Diatur Menyusul

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari meminta pemerintah dan DPR memahami urgensi keberadaan Perppu Pemilu tersebut.

Sebab, pada 14 Desember 2022, KPU sudah bakal mengumumkan parpol peserta pemilu, beserta nomor urutnya.

Kemudian, pada 16 Desember 2022, KPU telah menjadwalkan penyerahan dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke KPU provinsi.

Tanpa Perppu Pemilu yang mengatur soal empat  provinsi baru di Papua, maka tidak ada calon DPD dari keempat provinsi tersebut.

Baca juga: KPU Undi Nomor Urut Semua Parpol pada 14 Desember jika Perppu Pemilu Belum Diundangkan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Perbedaan Daerah Khusus dan Daerah Istimewa

Perbedaan Daerah Khusus dan Daerah Istimewa

Nasional
Tanggal 24 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
KPK Kirim Penyidik Bareng BPK Ke AS, Kumpulkan Dokumen Pembelian LNG PT Pertamina

KPK Kirim Penyidik Bareng BPK Ke AS, Kumpulkan Dokumen Pembelian LNG PT Pertamina

Nasional
Komnas HAM: Konflik PSN Rempang Eco City Terindikasi Kuat Terjadi Pelanggaran HAM

Komnas HAM: Konflik PSN Rempang Eco City Terindikasi Kuat Terjadi Pelanggaran HAM

Nasional
Satgas TPPO Tangkap 1.014 Tersangka Periode 5 Juni-21 September 2023

Satgas TPPO Tangkap 1.014 Tersangka Periode 5 Juni-21 September 2023

Nasional
Eks Kepala BNPB Doni Monardo Dirawat di Rumah Sakit, Keluarga: Keadaannya Stabil

Eks Kepala BNPB Doni Monardo Dirawat di Rumah Sakit, Keluarga: Keadaannya Stabil

Nasional
Poros Anies-Muhaimin Bentuk Baja Amin, Gantikan Kerja Tim 8

Poros Anies-Muhaimin Bentuk Baja Amin, Gantikan Kerja Tim 8

Nasional
Komnas HAM Minta Menteri ATR/BPN Tak Terbitkan HPL di Pulau Rempang

Komnas HAM Minta Menteri ATR/BPN Tak Terbitkan HPL di Pulau Rempang

Nasional
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Bayi 8 Bulan yang Terkena Gas Air Mata Saat Kericuhan di Rempang, Kini Kondisinya Membaik

Bayi 8 Bulan yang Terkena Gas Air Mata Saat Kericuhan di Rempang, Kini Kondisinya Membaik

Nasional
Krisis Air Di Jakbar, Heru Budi Perintahkan Pengadaan Tempat Penampungan Dipercepat

Krisis Air Di Jakbar, Heru Budi Perintahkan Pengadaan Tempat Penampungan Dipercepat

Nasional
Temuan Komnas HAM: 10 Siswa dan 1 Guru SMP 22 Galang Sesak Nafas Imbas Bentrok di Rempang

Temuan Komnas HAM: 10 Siswa dan 1 Guru SMP 22 Galang Sesak Nafas Imbas Bentrok di Rempang

Nasional
Jokowi Diminta Segera Siapkan Pengganti Panglima TNI

Jokowi Diminta Segera Siapkan Pengganti Panglima TNI

Nasional
Prabowo Disebut Minta Bantuan SBY untuk Menangkan Jawa Timur

Prabowo Disebut Minta Bantuan SBY untuk Menangkan Jawa Timur

Nasional
Soal Peluang Duet Ganjar-Prabowo, Hasto: Posisinya Ganjar Capres

Soal Peluang Duet Ganjar-Prabowo, Hasto: Posisinya Ganjar Capres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com