Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/12/2022, 16:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan, delik aduan atas pelanggaran pasal perzinaan dalam KUHP bersifat absolut.

Artinya, pihak pengadu tidak bisa memidanakan satu pihak yang melanggar saja. Kedua belah pihak yang melanggar pasal perzinaan dalam KUHP harus dijerat berbarengan karena perbuatan zina dilakukan secara bersama-sama.

"Apa makna delik aduan yang absolut? Delik aduan yang absolut itu pengaduan tidak boleh dipisah," kata Eddy dalam konferensi pers bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Eddy lantas memberikan contoh pelanggaran pasal perzinaan yang diatur dalam pasal 411 KUHP baru tersebut.

Baca juga: Soal Pasal Perzinaan di KUHP, Wamenkumham Sebut Perda Tak Lagi Berlaku

Contoh kasusnya, jika ada warga negara asing yang menjalin hubungan dengan WNI dan tinggal bersama, maka kedua belah pihak bisa mendapat hukuman pidana atau denda, bila salah satu pasangan suami/istri maupun orang tua atau anak dari pelanggar mengadu kepada aparat penegak hukum.

Namun, karena pasal zina dilengkapi dengan delik aduan absolut, orang tua atau pihak lain yang sah menurut KUHP melakukan pengaduan juga harus siap jika keduanya harus dijerat pidana secara bersama.

"Apa maksudnya pengaduan tidak boleh dipisah (absolut)? Kalau orang tua itu mengadukan si bule (WNA) itu, maka orang tua itu harus juga merelakan anaknya masuk penjara," ujar Eddy.

"Maka kembali ke pertanyaan, apa ada orang tua yang merelakan anaknya untuk masuk penjara? Jadi, tidak bisa dia hanya mengadukan bule itu saja. Itu makna dari delik pengaduan absolut, pengaduan tidak boleh dipisah," katanya lagi.

Baca juga: Wamenkumham: Silakan Turis Asing Datang ke RI, Anda Tidak Akan Dikenakan Pasal Perzinaan

Eddy juga mengungkapkan, pasal tentang perzinaan itu tidak dapat diproses jika hanya salah satu pihak yang diadukan.

"Dua-duanya harus diadukan, kalau tidak, tidak bisa di proses. Artinya bisa terjadi, artinya orang tua itu sudah merelakan anaknya masuk penjara atau kena denda," ujarnya.

Lebih lanjut, Eddy mengimbau turis asing yang berlibur ke Indonesia tidak perlu khawatir berlebihan mengenai pasal perzinaan. Sebab, pasal tersebut bersifat delik aduan.

Hukuman pidana maupun denda atas pelanggaran pasal tersebut hanya bisa dijatuhkan bila ada aduan dari suami/istri yang terikat perkawinan, maupun orang tua serta anak-anak mereka.

Baca juga: 6 Catatan Komnas Perempuan terhadap Pasal Perzinaan KUHP

"Saya ingin menegaskan, silakan Anda datang ke Indonesia (para) turis asing, karena Anda tidak akan dikenakan pasal ini. Ini adalah delik aduan yang absolut, yang bisa diadukan oleh orang tua dan anak," kata Eddy.

Sebagai informasi, pasal tentang perzinaan diatur dalam Pasal 411 di KUHP baru.

Pada Ayat (1) berbunyi, 'setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

DPR sudah mengesahkan RKUHP menjadi KUHP baru dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 6 Desember 2022.

Baca juga: Soal Pasal Perzinaan di KUHP, Wamenkumham Sebut Perda Tak Lagi Berlaku

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Kebuntuan Anies Baswedan | Blunder Prabowo Usulkan Proposal Damai Rusia-Ukraina

[POPULER NASIONAL] Kebuntuan Anies Baswedan | Blunder Prabowo Usulkan Proposal Damai Rusia-Ukraina

Nasional
Tanggal 11 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
BERITA FOTO: Megawati Ingin Ganjar Ditampilkan Otentik, Sosok Dekat dengan Rakyat

BERITA FOTO: Megawati Ingin Ganjar Ditampilkan Otentik, Sosok Dekat dengan Rakyat

Nasional
BERITA FOTO: Puan Bacakan Hasil Rakernas PDI-P, Menangkan Ganjar Sebagai Presiden di 2024

BERITA FOTO: Puan Bacakan Hasil Rakernas PDI-P, Menangkan Ganjar Sebagai Presiden di 2024

Nasional
BERITA FOTO: Puan Bocorkan Strategi Kampanye PDI-P di Pemilu 2024

BERITA FOTO: Puan Bocorkan Strategi Kampanye PDI-P di Pemilu 2024

Nasional
RUU Kesehatan Dikhawatirkan Tak Dapat Perhatian Penuh karena Kesibukan Pemilu 2024

RUU Kesehatan Dikhawatirkan Tak Dapat Perhatian Penuh karena Kesibukan Pemilu 2024

Nasional
Penyidik Polri Bantah Terima Suap Atas Perkara yang Dikondisikan AKBP Bambang Kayun

Penyidik Polri Bantah Terima Suap Atas Perkara yang Dikondisikan AKBP Bambang Kayun

Nasional
RUU Kesehatan Diharapkan Atur Pelayanan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

RUU Kesehatan Diharapkan Atur Pelayanan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Nasional
RUU Kesehatan Dinilai Perlu Menerapkan Perspektif Keadilan Gender, Ini Alasannya

RUU Kesehatan Dinilai Perlu Menerapkan Perspektif Keadilan Gender, Ini Alasannya

Nasional
Megawati Minta Kader PDI-P Citrakan Ganjar Menyatu dengan Rakyat

Megawati Minta Kader PDI-P Citrakan Ganjar Menyatu dengan Rakyat

Nasional
Wapres Enggan Komentari Penolakan Proposal Prabowo Soal Perdamaian Rusia-Ukraina

Wapres Enggan Komentari Penolakan Proposal Prabowo Soal Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Respons Kepala Bappenas, Wapres Yakin Prevalensi Stunting Turun 2024

Respons Kepala Bappenas, Wapres Yakin Prevalensi Stunting Turun 2024

Nasional
Calon Investor IKN Dijanjikan 'Tax Holiday' Lebihi Rata-rata Demi Tarik Investasi

Calon Investor IKN Dijanjikan "Tax Holiday" Lebihi Rata-rata Demi Tarik Investasi

Nasional
Peredaran Oli Palsu di Jatim Terungkap, Omzet Pelaku Rp 20 M Per Bulan

Peredaran Oli Palsu di Jatim Terungkap, Omzet Pelaku Rp 20 M Per Bulan

Nasional
PKS Anggap Wajar Ada Partai yang Ngotot Kadernya Harus Jadi Cawapres Anies, tapi...

PKS Anggap Wajar Ada Partai yang Ngotot Kadernya Harus Jadi Cawapres Anies, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com