Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Tak Kunjung Terbit, Pencalonan DPD di 4 Provinsi Papua Kemungkinan Diatur Menyusul

Kompas.com - 06/12/2022, 13:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di 4 provinsi baru, yakni Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, kemungkinan diatur menyusul secara khusus.

Hal ini lantaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu yang seharusnya mengatur itu belum juga diundangkan sampai sekarang, sedangkan tahapan pencalonan anggota DPD dimulai pada hari ini, Selasa (6/12/2022).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa pencalonan saat ini mau tak mau menggunakan payung hukum yang ada, yaitu UU Pemilu yang belum mengatur pemilihan di 4 provinsi baru.

"Yang jelas nanti kami akan membuat skenario khusus atau membuat peraturan yang bersifat lex spesialis," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: Syarat Anggota DPD Babel Terendah di Indonesia, Minimal Setorkan 1.000 KTP

Ia menjelaskan hal itu setelah ditanya skenario apabila Perppu Pemilu belum juga terbit hingga 16 Desember 2022, yaitu saat masa penyerahan formulir bakal calon anggota DPD dimulai.

Saat ini, tahapan pencalonan anggota DPD RI sudah mulai namun baru masuk masa pengumuman.

"Iya (aturan khusus bersifat susulan). Prinsipnya kami sudah harus antisipasi dengan skenario alternatif karena bicara perppu merupakan kewenangan penuh pembentuk undang-undang: DPR dan pemerintah," jelas Idham.

"Perencanaan alternatif dalam merancang jadwal pelaksanaan pencalonan DPD itu merupakan satu kebutuhan bagi kami hari ini. Kami sedang melakukan pengkajian komprehensif terkait hal tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Ketua Bawaslu Sebut Perlu Kerja Keras Yakinkan Publik Pilih Calon Anggota DPD

Idham meyakini bahwa pengaturan secara menyusul itu tidak akan mengganggu tahapan pencalonan anggota DPD secara keseluruhan yang dilakukan serentak untuk seluruh daerah di Indonesia.

Idham membandingkannya ketika KPU harus melakukan verifikasi ulang atas 5 partai politik karena partai-partai itu menang sengketa di saat proses verifikasi untuk partai-partai lain sudah berjalan.

"Insya Allah tidak ada masalah karena kemarin saat pelaksanaan verifkasi kita ketahui ada 5 putusan bawaslu untuk 5 partai dan kami dapat lakukan itu sesuai aturan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, draf Perppu Pemilu diklaim akan segera dikirim ke Presiden RI Joko Widodo untuk diteken.

Baca juga: Syarat Jadi Anggota DPD di Sumbar, Butuh 2.000 Dukungan Tersebar di 10 Daerah

Hal ini dikonfirmasi Kementerian Dalam Negeri, Kamis (1/12/2022), yang mengakui bahwa draf tersebut sudah diperiksa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Iya, benar (sudah diperiksa)," kata staf khusus bidang politik dan media Mendagri, Kastorius Sinaga, kepada Kompas.com.

"Kemarin sudah membaca dan memeriksa draf surat Mendagri ke Presiden perihal Perppu Pemilu," lanjutnya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com