JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Subang, Jawa Barat, Suherlan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Pada kurun waktu tersebut, Suherlan diketahui merupakan Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Anggota DPR RI periode 2014-2019, Sukiman.
"KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka Suherlan," kata Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: KPK Dalami Pertemuan Lukas dengan Kontraktor hingga Penyewaan Pesawat Jet
Selain Sukiman, kasus ini sebelumnya juga menyeret dua tersangka lain, yakni Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba.
Kemudian, Eks Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II Dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Rifa Surya.
Karyoto mengatakan, saat itu, Sukiman merupakan anggota badan anggaran (Banggar) DPR RI.
Mulanya, pada April 2017, Natan Pasomba menemui Rifa Surya. Ia meminta bantuan agar Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi dana DAK APBN-P 2017.
Rifa kemudian menyampaikan permintaan Natan kepada Suherlan yang menjadi Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN agar bisa dipertemukan dengan Sukiman selaku Banggar.
Rifa, Natan, dan Suherlan kemudian bertemu di Jakarta dan membuat kesepakatan pemberian fee.
"Persentase fee 9 persen dari nilai dana DAK APBN-P 2017 yang nantinya akan cair," ujar Karyoto.
Baca juga: KPK Sidik Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara
Upaya tersebut membuahkan hasil. Banggar DPR RI menyetujui alokasi DAK untuk Pegunungan Arfak sebesar Rp 49,9 miliar.
Setelah itu, Natan kembali meminta bantuan agar Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi dana DAK APBN tahun 2018. Mereka kembali bersepakat dengan pembagian fee 9 persen.
Pegunungan Arfak kemudian mendapatkan persetujuan Banggar DPR RI terkait alokasi dana DAK 2018 sebesar Rp 79 miliar.
Adapun fee diberikan Natan kepada Rifa dan Suherlan dengan cara ditransfer melalui rekening PT Dipantara Inovasi Teknologi.
"Diteruskan penyerahannya ke Sukiman dengan cara tunai dengan total sejumlah sekitar Rp 2,6 Miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat," tutur Karyoto.
"Rifa Surya dan Tersangka SL juga menerima uang terpisah dari yang diterima Sukiman dengan jumlah sekitar Rp 800 juta," tambahnya.
Atas perbuatannya, Suherlan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Kuasa Hukum Lukas Enembe Pastikan Penuhi Panggilan KPK tapi Tetap Akan Jaga Rahasia Kliennya
Ia ditahan di rumah tahanan (Rutan) ACLC atau gedung KPK lama selama 20 hari kedepan.
"Terhitung mulai tanggal 22 November 2022 sampai dengan 11 Desember 2022," kata Karyoto.
Adapun Sukiman saat ini mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Sukiman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 2.650.000.000,00 dan 22.000 dollar AS selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.