Salin Artikel

KPK Tahan Ketua DPD PAN Subang atas Kasus Suap Alokasi DAK Pegunungan Arfak

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Subang, Jawa Barat, Suherlan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Pada kurun waktu tersebut, Suherlan diketahui merupakan Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Anggota DPR RI periode 2014-2019, Sukiman.

"KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka Suherlan," kata Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/11/2022).

Selain Sukiman, kasus ini sebelumnya juga menyeret dua tersangka lain, yakni Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba.

Kemudian, Eks Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II Dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Rifa Surya.

Karyoto mengatakan, saat itu, Sukiman merupakan anggota badan anggaran (Banggar) DPR RI.

Mulanya, pada April 2017, Natan Pasomba menemui Rifa Surya. Ia meminta bantuan agar Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi dana DAK APBN-P 2017.

Rifa kemudian menyampaikan permintaan Natan kepada Suherlan yang menjadi Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN agar bisa dipertemukan dengan Sukiman selaku Banggar.

Rifa, Natan, dan Suherlan kemudian bertemu di Jakarta dan membuat kesepakatan pemberian fee.

"Persentase fee 9 persen dari nilai dana DAK APBN-P 2017 yang nantinya akan cair," ujar Karyoto.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Banggar DPR RI menyetujui alokasi DAK untuk Pegunungan Arfak sebesar Rp 49,9 miliar.

Setelah itu, Natan kembali meminta bantuan agar Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi dana DAK APBN tahun 2018. Mereka kembali bersepakat dengan pembagian fee 9 persen.

Pegunungan Arfak kemudian mendapatkan persetujuan Banggar DPR RI terkait alokasi dana DAK 2018 sebesar Rp 79 miliar.

Adapun fee diberikan Natan kepada Rifa dan Suherlan dengan cara ditransfer melalui rekening PT Dipantara Inovasi Teknologi.

"Diteruskan penyerahannya ke Sukiman dengan cara tunai dengan total sejumlah sekitar Rp 2,6 Miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat," tutur Karyoto.

"Rifa Surya dan Tersangka SL juga menerima uang terpisah dari yang diterima Sukiman dengan jumlah sekitar Rp 800 juta," tambahnya.

Atas perbuatannya, Suherlan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ia ditahan di rumah tahanan (Rutan) ACLC atau gedung KPK lama selama 20 hari kedepan.

"Terhitung mulai tanggal 22 November 2022 sampai dengan 11 Desember 2022," kata Karyoto.

Adapun Sukiman saat ini mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Sukiman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 2.650.000.000,00 dan 22.000 dollar AS selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/22/19073161/kpk-tahan-ketua-dpd-pan-subang-atas-kasus-suap-alokasi-dak-pegunungan-arfak

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke