"Diteruskan penyerahannya ke Sukiman dengan cara tunai dengan total sejumlah sekitar Rp 2,6 Miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat," tutur Karyoto.
"Rifa Surya dan Tersangka SL juga menerima uang terpisah dari yang diterima Sukiman dengan jumlah sekitar Rp 800 juta," tambahnya.
Atas perbuatannya, Suherlan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Kuasa Hukum Lukas Enembe Pastikan Penuhi Panggilan KPK tapi Tetap Akan Jaga Rahasia Kliennya
Ia ditahan di rumah tahanan (Rutan) ACLC atau gedung KPK lama selama 20 hari kedepan.
"Terhitung mulai tanggal 22 November 2022 sampai dengan 11 Desember 2022," kata Karyoto.
Adapun Sukiman saat ini mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Sukiman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 2.650.000.000,00 dan 22.000 dollar AS selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.