Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Ketua DPD PAN Subang atas Kasus Suap Alokasi DAK Pegunungan Arfak

Kompas.com - 22/11/2022, 19:07 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Subang, Jawa Barat, Suherlan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Pada kurun waktu tersebut, Suherlan diketahui merupakan Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Anggota DPR RI periode 2014-2019, Sukiman.

"KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka Suherlan," kata Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: KPK Dalami Pertemuan Lukas dengan Kontraktor hingga Penyewaan Pesawat Jet

Selain Sukiman, kasus ini sebelumnya juga menyeret dua tersangka lain, yakni Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba.

Kemudian, Eks Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II Dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Rifa Surya.

Karyoto mengatakan, saat itu, Sukiman merupakan anggota badan anggaran (Banggar) DPR RI.

Mulanya, pada April 2017, Natan Pasomba menemui Rifa Surya. Ia meminta bantuan agar Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi dana DAK APBN-P 2017.

Rifa kemudian menyampaikan permintaan Natan kepada Suherlan yang menjadi Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN agar bisa dipertemukan dengan Sukiman selaku Banggar.

Rifa, Natan, dan Suherlan kemudian bertemu di Jakarta dan membuat kesepakatan pemberian fee.

"Persentase fee 9 persen dari nilai dana DAK APBN-P 2017 yang nantinya akan cair," ujar Karyoto.

Baca juga: KPK Sidik Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara

Upaya tersebut membuahkan hasil. Banggar DPR RI menyetujui alokasi DAK untuk Pegunungan Arfak sebesar Rp 49,9 miliar.

Setelah itu, Natan kembali meminta bantuan agar Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi dana DAK APBN tahun 2018. Mereka kembali bersepakat dengan pembagian fee 9 persen.

Pegunungan Arfak kemudian mendapatkan persetujuan Banggar DPR RI terkait alokasi dana DAK 2018 sebesar Rp 79 miliar.

Adapun fee diberikan Natan kepada Rifa dan Suherlan dengan cara ditransfer melalui rekening PT Dipantara Inovasi Teknologi.

"Diteruskan penyerahannya ke Sukiman dengan cara tunai dengan total sejumlah sekitar Rp 2,6 Miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat," tutur Karyoto.

"Rifa Surya dan Tersangka SL juga menerima uang terpisah dari yang diterima Sukiman dengan jumlah sekitar Rp 800 juta," tambahnya.

Atas perbuatannya, Suherlan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Kuasa Hukum Lukas Enembe Pastikan Penuhi Panggilan KPK tapi Tetap Akan Jaga Rahasia Kliennya

Ia ditahan di rumah tahanan (Rutan) ACLC atau gedung KPK lama selama 20 hari kedepan.

"Terhitung mulai tanggal 22 November 2022 sampai dengan 11 Desember 2022," kata Karyoto.

Adapun Sukiman saat ini mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Sukiman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 2.650.000.000,00 dan 22.000 dollar AS selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com