JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan Gubernur Papua, Lukas Enembe dengan sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menggali informasi pertemuan tersebut kepada Kelompok Kerja (Pokja) Proyek Entrop Hamadi, Doren Wakerwa.
Ia diperiksa penyidik di gedung Merah Putih KPK, pada Senin (21/11/2022) kemarin.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan fasilitasi pertemuan antara tersangka Lukas Enembe dengan beberapa kontraktor,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Lukas Enembe Pastikan Penuhi Panggilan KPK tapi Tetap Akan Jaga Rahasia Kliennya
Selain Doren, penyidik juga memeriksa Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe bernama Gibbrael Issak pada hari yang sama.
Sebelumnya Gibbrael juga pernah dipanggil KPK untuk diperiksa pada 4 Oktober lalu. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga dijadwalkan pemeriksaan ulang.
Pada pemeriksaan kali ini, KPK mendalami penggunaan private jet oleh Lukas.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penyewaan dan penggunaan private jet oleh tersangka Lukas Enembe,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Tak Akan Balas Surat Pengacara Lukas Enembe
Sedianya, KPK juga memeriksa lima saksi lain pada hari yang sama. Namun, mereka tidak datang menemui penyidik.
Adapun saksi tersebut antara lain, NG Hok Lam dari pihak swasta, pedagang atau pemilik Dablik Motor - Jual Beli Mobil bernama Daniel Christian Lewi, karyawan Advantage Pemeliharaan ATM bernama Muhammad Chusnul Khuluqi.
Kemudian, Direktur PT Rinaldi Acbasindo yang bergerak di jasa angkutan laut bernama Teuku Hamzah Husen, dan ibu rumah tangga bernama Tika Putri Ardiani.
“Tim penyidik segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang untuk para saksi tersebut dan KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir,” kata Ali.
Baca juga: IPW Minta 2 Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK, Singgung soal Pengacara Bisa Dijerat Hukum
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua. Lukas diduga menerima Rp 1 miliar.
KPK telah memanggil Lukas dua kali yakni, 12 September untuk diperiksa sebagai saksi di Polda Papua dan 26 September sebagai tersangka di Jakarta. Namun, Lukas absen dengan alasan sakit.
Pemeriksaan terhadap Lukas sempat berlangsung sulit. Pengacaranya beralasan Lukas mengidap beberapa penyakit dan mesti berobat ke Singapura.
Di sisi lain, penyidik KPK yang hendak memeriksa di Papua juga kesulitan karena situasi memanas. Massa pendukung Lukas turun ke jalan memberikan dukungan hingga menjaga rumah gubernur itu.
Baca juga: IPW Desak KPK Buka Hasil Pemeriksaan Lukas Enembe: Jika Sehat, Lanjut Periksa sebagai Tersangka
KPK akhirnya memutuskan memeriksa Lukas di kediamannya. Tim penyidik datang bersama tim medis KPK dan IDI. Mereka juga didampingi Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlah aparat keamanan setempat.
"Langkah selanjutnya tentu kita akan melihat kembali hasil pemeriksaan kita, baik itu dari tim penyidik, termasuk juga dari tim kedokteran yang kita bawa tadi," kata Firli dalam keterangan resminya, Kamis (3/11/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.