Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Negara Dirugikan Rp 21,6 Miliar dari Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile

Kompas.com - 08/09/2022, 19:56 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang dilakukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan dua orang lainnya membuat negara mengalami kerugian Rp 21,6 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan jumlah kerugian tersebut dihitung dari nilai kontrak Rp 46 miliar.

“Perbuatan para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/9/2022).

Firli mengungkapkan, peristiwa bermula dari keinginan Eltinus Omaleng membangun tempat Ibadah berupa Gereja Kingmi pada 2013.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai Tersangka Pembangunan Gereja Kingmi Mile

Saat itu, Eltinus Omaleng belum menjabat sebagai Bupati Mimika dan berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya.

Pada 2014, Eltinus Omaleng memenangi Pilkada dan dilantik sebagai Bupati Mimika periode 2014-2019.

Ia kemudian menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Wartsing.

Setelah itu, Eltinus memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Mimika untuk memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2024 sebesar Rp 65 miliar.

Baca juga: KPK Tahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Terkait Korupsi Pembangunan Gereja

Eltinus yang masih menjabat posisi penting di perusahannya sendiri membangun dan menyiapkan produksi beton.

“Tepat di depan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32,” ujar Firli.

Pada tahun berikutnya, Eltinus Omaleng menawarkan proyek pembangunan gereja ini ke Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara, untuk mempercepat pembangunan.

Mereka bersepakat membagi fee sebanyak 10 persen dari nilai proyek.

Dari jumlah tersebut, Eltinus Omaleng meminta mendapatkan bagian 7 persen. Sementara Teguh 3 persen.

Baca juga: Profil Eltinus Omaleng, Bupati Mimika yang Dijemput Paksa KPK

Atur lelang

Lebih lanjut, kata Firli, Eltinus Omaleng mengangkat Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tujuannya agar proses lelang proyek pengadaan jasa tersebut bisa dikondisikan. Hal ini tetap dilakukan meskipun Marthen tidak memiliki kapasitas di bidang konstruksi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com