Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Terkait Korupsi Pembangunan Gereja

Kompas.com - 08/09/2022, 19:03 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mimika, Papua Eltinus Omaleng selama 20 hari ke depan.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Eltinus sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penahanan perlu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Terhitung 8 September 2022 sampai dengan 27 September 2022,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai Tersangka Pembangunan Gereja Kingmi Mile

Menurut Firli, Eltinus sebelumnya ditangkap di sebuah hotel di Kota Jayapura, Papua pada Rabu (7/9/2022).

Penangkapan dilakukan karena KPK menilai selama proses penyidikan Eltinus tidak bersikap kooperatif.

Setelah ditangkap, penyidik KPK kemudian membawa Eltinus dan kuasa hukumnya ke Markas Korps Brigade Mobil (Brimob) Polda Papua.

“Untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus penahanan,” ujar Firli.

Baca juga: KPK Duga Bahan Material Pembangunan Gereja Kingmi di Mimika Tak Sesuai Spesifikasi

Firli mengatakan, Elstinus akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain. Mereka adalah Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, satu orang dari pihak swasta Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah.

Baca juga: KPK Sempat Periksa Tokoh Agama, PNS, hingga Anggota DPRD di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

KPK menduga perbuatan Elstinus membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar.

“Dari proyek ini Eltinus Omaleng diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar,” ujar Firli.

Karena perbuatannya, KPK menyangka Eltinus melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com