“Eltinus juga memerintahkan Marthen untuk memenangkan Teguh sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan,” ujar Firli.
Setelah proses lelang itu, Teguh sebagai pemenang proyek menandatangani kontrak pembangunan gereja itu dengan nilai Rp 46 miliar.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai Tersangka Pembangunan Gereja Kingmi Mile
Teguh kemudian mensubkontrakkan semua pekerjaan pembangunan gereja ke sejumlah perusahaan. Salah satunya adalah PT Kuala persada Papua Nusantara (KPPN).
“Tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika tetapi hal ini diketahui Eltinus,” tutur Firli.
Perusahaan tersebut kemudian menyewa alat PT Nemang Kawi Jaya, perusahaan milik Eltinus Omaleng.
Firli mengatakan, hingga waktu yang telah ditentukan, pengerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak mencapai target sesuai kontrak. Volume pekerjaan disebut kurang meskipun pembayaran sudah dilakukan.
Menurut Firli, dari jumlah total nilai kontrak itu, Eltinus Omaleng diduga menerima uang hingga miliaran rupiah.
“Dari proyek ini Eltinus diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar,” tutur Firli.
Baca juga: KPK Jemput Paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.