Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Ragu di Awal Kasus Brigadir J, Kapolri: Bukan, Itu Kedepankan "Science Crime Investigation"

Kompas.com - 08/09/2022, 05:39 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dalam penyidikan kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, tim khusus (timsus) mengedepankan science crime investigation.

Oleh karena itu, menurut Listyo Sigit, jajarannya mengedepankan ketelitian.

“Kalaupun saya awalnya dianggap ragu-ragu dan sebagainya, bukan karena ragu-ragu, tapi saya mengedepankan science crime investigation, investigasi,” kata Listyo Sigit dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam.

Listyo Sigit juga menyatakan, ada sejumlah hal yang sempat mengganggu di tahap awal penyidikan kasus penembakan Brigadir J.

Baca juga: Siap Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Kapolri: Pertaruhannya Marwah Intitusi

Mantan Kapolda Banten ini menyebutkan, kendala tersebut termasuk hal psikologis yang dialami penyidik.

Salah satu hambatan psikologis itu adalah ketakutan penyidik akan berhadapan dengan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di awal tahap penyidikan.

“Kemudian, juga ada kendala-kendala psikologis yang dihadapi para penyidik pada saat itu, termasuk juga timsus yang sebenarnya posisinya cukup ini ya, cukup kuat tapi sempat terganggu,” ungkapnya.

Kendati demikian, ketakutan itu teratasi setelah Kapolri memutasi Ferdy Sambo dari posisi Kadiv Propam Polri.

Baca juga: Ungkap Kesulitan Bongkar Kasus Sambo, Kapolri: Penyidik Pun Sempat Takut

Menurut Listyo Sigit, saat ini kendala tersebut sudah berhasil dilewati. Apalagi, Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan tujuh tersangka obstruction of justice terkait kasus Brigadir J.

“Itu yang akhirnya saat itu kita putuskan yang bersangkutan dimutasikan dan kita ganti pejabat baru. Saya kira, kita melampaui hambatan-hambatan tersebut dan hasilnya seperti yang sekarang,” ujarnya.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo sudah mengakui sebagai dalang pembunuhan tersebut. Ia memerintahkan ajudannya, Bharada E atau Richard Eliezer, untuk menembak Brigadir J.

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo dan Siasat Kapolri Benahi Polri

Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo).

Kemudian, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.

Kelima orang yang terlibat itu telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana, dan disangkakan Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Tak berhenti sampai di situ, 97 anggota polisi juga diperiksa terkait pelanggaran etik dalam pengusutan kasus Brigadir J.

Dari 97 orang itu, diduga ada 28 yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan tujuh yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, termasuk Ferdy Sambo.

Polri juga mulai menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memberikan sanksi kepada setiap personel yang terlibat. Salah satu yang sudah dipecat adalah Ferdy Sambo.

Baca juga: Di hadapan Kapolri, Bharada E: Saya Tidak Mau Dipecat, Saya Akan Bicara Jujur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com