JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan memberikan sanksi demosi selama 1 tahun untuk AKP mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri, Dyah Chandrawati (DC).
AKP Dyah merupkan pelaku pelanggar etik terkait kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Polri Gelar Sidang Etik AKP DC, Polwan yang Diduga Langgar Etik Terkait Kasus Brigadir J
Selain itu, AKP Dyah juga diputuskan melakukan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Menurut Nurul, ia juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis.
“Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP (komisi kode etik Polri),” ucapnya.
Baca juga: Menanti Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan dan 2 Tersangka Obstruction of Justice Lainnya
Nurul menjelaskan pelanggaran AKP Dyah masuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.
Pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Peraturan Kepolisian 7 Tahun 2022 yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Nurul mengatakan, sidang etik AKP Dyah berlangsung sekitar 6 jam sejak 11.00 WIB sampai 17.00 WIB dengan menghadirkan 4 saksi.
Kendati demikian, Nurul tidak merinci secara spesifik soal rincian pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah.
“Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi sudah disebutkan kan pelanggarannya pasal apa,” kata Nurul.
Diberitakan sebelumnya, Polri mulai menggelar sidang KKEP terhadap anggotanya yang diduga melanggar etik. Setidaknya ada 28 anggota yang diduga melanggar etik.
Polri juga telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus obstruction of jusice pengusutan kematian Brigadir J.
Baca juga: Profil AKP Irfan Widyanto, Tersangka Obstruction of Justice Peraih Adhi Makayasa
Hingga saat ini, sudah ada 4 anggota Polri yang dipecat dalam sidang KKEP karena terbukti melakukan pelanggaran etik dan merupakan tersangka dalam kasus obstruction of justice.
Keempat tersangka yang sudah menjalani sidang KKEP adalah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria.
Lalu, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo dan Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.
Sementara tiga tersangka obstruction of justice lainnya masih menunggu jadwal sidang KKEP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.